Status SMS Berhadiah dan Infotainmen Diputus Dalam 2 Minggu

Status SMS Berhadiah dan Infotainmen Diputus Dalam 2 Minggu

- detikNews
Senin, 31 Jul 2006 01:33 WIB
Surabaya - Apakah SMS berhadiah dan tayangan infotainmen hukumnya haram? PBNU akan memutuskan status hukumnya dalam 2 minggu sejak Munas NU berakhir.Penegasan itu disampaikan Ketua PBNU KH Hasyim Muzadi sebelum penutupan Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Minggu (30/7/2006)."Oh iya, jadi karena waktu yang terbatas, kasus SMS berhadiah dan infontainmen tidak bisa dibahas dan diserahkan ke PBNU. Tapi tidak sampai dua minggu akan ada keputusan," cetus Hasyim.Pernyataan ini sekaligus merontokkan tudingan adanya "pesanan" dari pihak lain yang tidak menginginkan status hukum dari sisi Islam atas SMS berhadiah dan tayangan infotainmen."Sebentar lagi kita putuskan setelah dikaji. Itu sesuai amanah alim ulama dan peserta konbes," tandas Hasyim.Sekadar diketahui, maraknya SMS berhadiah dan infotainmen belakangan ini menjadi pusat perhatian karena masuk dalam 10 agenda bahasan Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Surabaya.Tetapi status hukum ke dua hal itu gagal diputuskan di forum penting NU yang digelar tanggal 28-30 Juli ini. Alasannya karena keterbatasan waktu.Meski demikian, munas memberikan amanat kepada PBNU untuk mengkaji dan segera memutuskan status hukum SMS berhadiah dan tayangan infotainmen dengan batas waktu 2 minggu setelah Munas dan Konbes NU berakhir. (nvt/)


Berita Terkait