Pelanggaran Kode Etik Oleh Penegak Hukum Memprihatinkan

Pelanggaran Kode Etik Oleh Penegak Hukum Memprihatinkan

- detikNews
Minggu, 30 Jul 2006 17:56 WIB
Jakarta - Pelanggaran kode etik kerap terjadi di empat pilar penegak hukum, yakni polisi, jaksa, hakim dan pengacara. Akibatnya, wibawa hukum pun melorot.Demikian ditegaskan Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) DKI Jakarta Haposan Hutagalung kepada detikcom melalui sambungan telepon, Minggu (31/7/2006). "Untuk mengatasi hal ini, penegak hukum harus komitmen menjalankan kode etik masing-masing. Dengan demikian, penegakan hukum di Indonesia akan berjalan baik," kata Haposan.Untuk menuju ke arah tersebut, setiap lembaga etik masing-masing profesi harus bekerja maksimal. Mereka harus mampu melakukan pengawasan kepada seluruh anggotanya. Setiap pelanggaran harus diproses dan diberikan sanksi yang tegas."Polisi punya Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), hakim punya Komisi Yudisial, jaksa punya Komisi Kejaksaan, pengacara punya dewan etik. Lembaga-lembaga itu harus bisa melakukan pembinaan," ungkap Haposan.Dan yang tidak kalah penting adalah kontrol dari masyarakat. Masyarakat harus bisa memberikan kontrol dan kritik yang bersifat konstruktif. Jangan ragu-ragu melaporkan setiap penyimpangan hukum yang terjadi."IPHI siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara prodeo (gratis)," tukas Haposan.Menurutnya, program bantuan hukum gratis dari IPHI ini sudah berjalan. Salah satu contohnya, kegiatan yang dilakukan IPHI di beberapa daerah yang terkena bencana alam gempa dan tsunami."Anak-anak yatim harus dibantu mengenai hak warisnya. Begitu pula dengan masyarakat yang bingung kehilangan tanah akibat tsunami," tukas Haposan. (djo/)


Berita Terkait