Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan menuntaskan anggota-anggotanya yang bermasalah dan belum disidang kode etik. Di antaranya Irjen Napoleon Bonaparte, Irjen Teddy Minahasa hingga Brigjen Prasetijo Utomo.
"Saya kira kalau terkait dengan proses penanganan kasus-kasus yang ada semuanya tentu harus tuntas," kata Sigit di Ballroom Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Sigit memastikan proses sanksi semuanya berjalan. Termasuk soal sidang etik para anggota Polri yang bermasalah.
"Baik apakah proses yang di dalam internal maupun yang saat ini masih sedang dalam proses di pengadilan. Jadi semuanya berjalan," ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut anggota-anggota yang belum kunjung sidang etik terkait kasus Ferdy Sambo, tinggal sedikit jumlahnya. Namun, ia belum bisa memastikan siapa saja yang belum disidang etik.
"Sudah lebih (20 anggota). Nanti saya tanyakan lagi. Tinggal sedikit (yang belum sidang etik)," ujarnya.
"Nanti kita tanyakan lagi," imbuhnya.
Diketahui, berkas perkara Irjen Teddy terakhir telah dilimpahkan lagi oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sementara, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Lalu, Brigjen Prasetijo telah divonis 3,5 tahun penjara.
Berikut daftar polisi yang sudah disidang etik:
1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto;
11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggoro;
12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin;
13. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah;
14. Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon;
15. Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel, Ipda Arsyad Daiva Gunawan;
16. Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah;
17. Mantan Kabag Renmin Divpropam Kombes Murbani Budi Pitono;
18. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit;
19. Mantan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Metro Jakarta SelatanAKP Rifaizal Samual;
20. Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Simak juga 'Kapolri Ceritakan Reaksi Awal saat Tahu Kasus Narkoba Teddy Minahasa':