Pemerintah Malaysia Atur Pemberian Nama Anak
Minggu, 30 Jul 2006 16:24 WIB
Kuala Lumpur - Para orang tua di Malaysia harus berhati-hati dalam memberikan nama bagi anaknya. Alasannya, pemerintah Malaysia mengeluarkan kebijakan tentang pemberian nama bagi anak yang baru dilahirkan.Maksudnya, jika ada nama anak yang tidak patut -dalam pandangan pemerintah, maka nama anak tersebut sebaiknya diganti.Sebagaimana dikutip AFP dari The New Straits Times, Departemen Pencatatan Kependudukan Nasional Malaysia tidak akan memperbolehkan nama-nama dengan makna yang memiliki makna yang tidak diperkenankan dalam 3 bahasa yang digunakan di negeri ini.Jumlah penduduk Malaysia saat ini sebanyak 26 juta dan didominasi 60 persen orang Melayu, 26 persen dari etnis Cina, dan 8 persen India.Juru bicara Departemen Pencatatan Kependudukan Malaysia, Jainisah Moh Noor mengatakan, sejumlah nama telah didaftar dan disusun dari berbagai agama dan kelompok etnis.Dalam budaya Melayu, nama Zani yang berarti perzinahan dan Woti yang berarti hubungan seksual, telah dilarang. Bagi warga India, Karrupan yang berarti budah hitam, juga dianggap tabu.Begitu juga nama seperti Ah Kow yang berarti anjing dalam dialek Kanton, atau Ah Gong yang bermakna pikiran tidak sehat, juga dilarang.Nama-nama Cina lain yang masuk daftar yang dilarang antara lain Chow Tow, Sum Seng.Janisah berharap para orang tua tidak menamai anaknya dengan warna, nama binatang, serangga, buah-bahan ataupun sayuran.Di masa silam, sejumlah komunitas Cina menamai anak mereka dengan nama-nama yang tidak menguntungkan, yang diyakini akan menyebabkan kesialan."Kami hanya bisa menyarankan mereka, namun jika mereka tetap ngotot setelah kita beritahu bawa itu tidak pantas, mereka tetap diperbolehkan untuk menggunakan nama itu," terang Janisah.
(fjr/)