Tim Advokasi Minta RK Awasi Walkot Depok Usai Tunda Penggusuran SDN Pocin 1

Tim Advokasi Minta RK Awasi Walkot Depok Usai Tunda Penggusuran SDN Pocin 1

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 14 Des 2022 22:02 WIB
Pemprov Jabar menunda pencairan dana proyek Masjid Raya Depok karena lahan lokasi pembangunan harus lebih dulu menggusur SDN Pondok Cina (Pocin) 1. (Devi P/detikcom)
SDN Pondok Cina (Pocin) 1. (Devi P/detikcom)
Jakarta -

Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menunda pembangunan masjid raya Depok di lahan SDN Pondok Cina (Pocin) 1. Tim Advokasi SDN Pocin 1 mengapresiasi langkah Pemkot Depok.

"Kami mengapresiasi sikap Wali Kota Depok yang akhirnya menunda proses pemusnahan aset tersebut," ujar Tim Advokasi SDN Pocin 1 dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12/2022).

Meski begitu, Pemkot Depok diminta tidak melakukan tindakan serupa. Sebab, kejadian ini dianggap melanggar hak atas pendidikan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini seharusnya bisa menjadi cerminan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok untuk tidak terulang kembali," katanya.

Oleh karena itu, Tim Advokasi SDN Pocin 1 mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menjalankan keputusan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Wali Kota Depok beserta jajaran Pemerintahan Kota Depok berkomitmen untuk menjalankan segala keputusan terkait penundaan pemusnahan aset/penggusuran pada SDN Pondok Cina 01," sebutnya.

Pihak Pemprov dan Pemkot juga diminta meninjau ulang rencana relokasi pembelajaran di SDN Pocin 1. Pemenuhan hak murid atas pendidikan layak harus diperhatikan.

"(Mendesak) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Wali Kota Depok beserta jajaran Pemerintahan Kota Depok berkomitmen untuk meninjau ulang rencana pemusnahan aset dan relokasi SDN Pondok Cina 01," sebutnya.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga diminta mengawasi Wali Kota Depok Mohammad Idris agar tidak kembali melakukan ancaman penggusuran SDN Pocin 1. Idris juga diminta menjamin kegiatan pembelajaran di SDN Pondok Cina 1 kembali seperti sedia kala.

"(Mendesak) Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pengawasan terhadap Walikota Depok beserta jajarannya pada Pemerintahan Kota Depok selama proses penundaan pemusnahan aset/penggusuran pada SDN Pondok Cina 01 untuk tidak melakukan segala upaya intimidasi atau ancaman penggusuran terhadap SDN Pondok Cina 01," ujarnya.

Pemkot Depok juga diminta melakukan pemulihan psikologis para murid di SDN Pocin 1. Beberapa pihak, seperti KPAI, Komnas HAM, Ombudsman, Kemendikbud Ristek, hingga DPRD Kota Depok, diminta terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

"(Mendesak) Pemerintah Kota Depok untuk memberikan pemulihan psikologis beserta pemulihan hak bagi anak-anak selaku peserta didik pada SDN Pondok Cina 01 yang terlanggar," pungkasnya.

Pembangunan Masjid Raya Depok Ditunda

Diberitakan sebelumnya, pembangunan masjid raya Depok di lahan SDN Pondok Cina (Pocin) 1 ditunda. Siswa masih bisa belajar di SDN Pocin 1 selama ruang kelas baru (RKB) belum selesai dibangun di SDN Pocin 5.

"Bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang masih belajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 tetap akan difasilitasi belajar mengajar di lokasi SDN Pondok Cina 1, sampai dengan terbangunnya RKB baru di SDN Pondok Cina 5, yang dijadikan tempat relokasi," kata Idris melalui akun Instagramnya, @idrisashomad, Rabu (14/12/2022).

Dia mengatakan siswa SDN Pocin 1 yang sudah pindah ke SDN Pocin 3 dan 5 diperkenankan bertahan atau kembali ke SDN Pocin 1 berdasarkan kenyamanan siswa.

Idris mengatakan pembangunan ruang kelas baru di SDN Pocin 5 akan dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dengan anggaran yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023. Selama proses pembangunan belum jadi, siswa masih dapat belajar di SDN Pocin 1.

Pada saat yang sama, pembangunan masjid di lahan SDN Pocin 1 pun ikut ditunda.

"Pembangunan masjid di lokasi SDN Pondok Cina 1 untuk sementara ditunda, sampai seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah, yaitu di SDN Pondok Cina 5," ujar dia.

Idris meminta pihak tak berkepentingan di SDN Pocin 1 keluar dari sekolah.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertemuan Pemkot Depok dengan Menko PMK, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Itjen Kemendagri, Ombudsman RI, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, kementerian/lembaga, serta memperhatikan surat Gubernur Jawa Barat tanggal 12 Desember 2022.

(knv/knv)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads