Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan lulusan Politeknik Pemasyarakatan-Imigrasi (Poltekip-Poltekim) yang baru diwisuda harus memahami KUHP. Hal ini ia sampaikan pada acara Wisuda Lulusan Poltekip Angkatan 53 dan Poltekim Angkatan 21, di Auditorium Kampus Poltekip dan Poltekim Tangerang, hari ini.
Laoly mengatakan setelah menunggu 104 tahun sejak 1918, Indonesia patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sendiri, dan bukan buatan negara lain.
"Tahun ini juga sangat istimewa, karena pertama kalinya dalam sejarah bangsa Indonesia mempunyai produk hukum yaitu KUHP yang benar-benar dihasilkan oleh putra-putri bangsa Indonesia yang kompeten dan kapabel di bidang hukum," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KUHP baru ini, lanjut Yasonna, hakikatnya adalah mengubah fungsi fundamental hukum pidana, yaitu sebagai landasan dan asas normatif atau kaidah yang memberikan pedoman, kriteria, atau paradigma terhadap masalah pidana dan pemidanaan di Indonesia.
"Kalian harus mempelajari dengan cermat seluruh pasal yang terdapat dalam KUHP, karena KUHP ini adalah bagian dari regulasi yang menjadi dasar kalian dalam bekerja, serta melaksanakan tugas dan fungsi," imbuhnya.
Dalam orasi ilmiahnya, Yasonna menekankan bekerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) harus memahami mengenai KUHP.
"Tentunya juga harus paham aturan-aturan lainnya yang relevan dengan tugas dan fungsi kalian nantinya," tegas Yasonna.
Semetara itu, sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPSDM Hukum dan HAM), Asep Kurnia mengatakan selama masa pandemi, proses pembelajaran dilaksanakan secara virtual atau pembelajaran jarak jauh. Sedangkan proses pelatihan dan pengasuhan dilaksanakan bekerja sama dengan kantor wilayah dan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dan imigrasi.
"Selain itu, juga telah dilaksanakan pengabdian kepada masyarakat, yang sesuai dengan program Tri Dharma Perguruan Tinggi," terang Asep.
Beberapa pengabdian yang dilakukan di antaranya adalah memberikan bantuan kepada masyarakat di lingkungan di sekitar BPSDM Hukum dan HAM, masyarakat di beberapa wilayah Indonesia melalui kegiatan tanggap darurat bencana, pemberian bantuan dan pelatihan serta pengarahan kepada WBP di beberapa lembaga pemasyarakatan, santunan kepada anak yatim, donor darah, dan sosialisasi tentang Poltekip dan Poltekim di sekolah-sekolah di seluruh wilayah Indonesia
Dalam wisuda tersebut, sebanyak 590 mahasiswa lulus dalam Program Diploma IV Poltekip dan Poltekim tahun akademik 2022. Sejumlah 300 mahasiswa diantaranya lulus dalam Diploma IV Poltekip, yang terdiri dari 100 mahasiswa Program Studi Manajemen Pemasyarakatan, 109 mahasiswa Program Studi Teknik Pemasyarakatan, dan 91 mahasiswa Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan.
Sementara itu, sejumlah 290 mahasiswa lulus dalam Program Diploma IV Poltekim yang terdiri dari 35 mahasiswa Program Studi Manajamen Teknologi Keimigrasian, 106 mahasiswa Program Studi Administrasi Keimigrasian, dan 149 mahasiswa Program Studi Hukum Keimigrasian.
(prf/ega)