Hakim Terima Permohonan Gugatan Ganti Rugi 896 Korban KSP Indosurya

Hakim Terima Permohonan Gugatan Ganti Rugi 896 Korban KSP Indosurya

Silvia Ng - detikNews
Rabu, 14 Des 2022 18:54 WIB
Kuasa hukum korban KSP Indosurya mengajukan gugatan penggabungan ganti rugi kepada majelis hakim.
Kuasa hukum korban KSP Indosurya telah mengajukan gugatan penggabungan ganti rugi kepada majelis hakim. (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Visi Law Office mendampingi 896 korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dalam persidangan, kuasa hukum korban KSP Indosurya telah mengajukan gugatan penggabungan ganti rugi kepada majelis hakim.

Hal itu disampaikan oleh Febri Diansyah dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (14/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Febri merupakan salah satu kuasa hukum korban KSP Indosurya dari Visi Law Office.

"Tentu kami berharap perkara ini setidaknya bisa diterima dan diproses lebih lanjut, bagaimana keputusan akhirnya itu menjadi kewenangan majelis," ujar Febri Diansyah dalam ruang persidangan kepada majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap majelis hakim dapat memperhatikan nasib korban, korban ini adalah orang-orang yang patut diperhatikan. Kita paham betul ada prinsip asas keseimbangan dalam hukum. Selain memproses pelakunya, pemulihan terhadap orang-orang yang dirugikan juga sangat penting," sambungnya.

Majelis hakim lalu menerima permohonan penggabungan ganti rugi yang diajukan oleh kuasa hukum 896 korban KSP Indosurya. Kendati demikian, permohonan ini perlu meminta tanggapan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa Henry Surya.

ADVERTISEMENT

"Baik Pak Febri ya, sudah kita terima permohonan Saudara. Namun, sebagaimana kita ketahui ini perlawanan pihak ketiga, maka perlu dimintakan pendapat dari tim JPU dan penasihat hukum. Nanti kita mintakan pendapat mereka, hari Jumat kita tunggu tanggapannya ya secara tertulis," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor.

Lebih lanjut, Visi Law Office juga menyerahkan barang bukti sebanyak 2 kontainer dan 2 kardus saat mengajukan gugatan ini.

"Dan hari ini majelis hakim, kami juga membawa bukti 2 kontainer dan 2 kardus untuk meyakinkan Yang Mulia bahwa 896 orang ini benar-benar korban dari Terdakwa Henry Surya," tutur Febri.

Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kasus KSP Indosurya dengan dua tersangka, Henry Surya dan June Indria, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Keduanya didakwa melanggar UU Perbankan dan UU TPPU.

"Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun," kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads