Orang Terkaya Ke-14 di Indonesia Digugat untuk Balikin Utang Rp 112 Miliar

ADVERTISEMENT

Orang Terkaya Ke-14 di Indonesia Digugat untuk Balikin Utang Rp 112 Miliar

Praditya Fauzi Rahman - detikNews
Rabu, 14 Des 2022 18:52 WIB
Ilustrasi gugatan hukum korban gagal ginjal akut.
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Sidoarjo -

Orang terkaya ke-14 di Indonesia, Susilo Wonowidjojo, digugat Bank Mega untuk mengembalikan utang Rp 112 miliar dan kerugian imateriil Rp 100 miliar. Gugatan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (14/12/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Perkara itu terlampir dalam SIPP PN Sidoarjo dengan nomor 101/Pdt.G/2022/PN.Sda. Kini, ahli dari penggugat digali keterangannya soal kaitan penyelesaian sengketa perdata Vs Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Menanggapi hal itu, ahli hukum PKPU, Dr Munir Fuady menegaskan, larinya ke perbuatan melawan hukum mengisyaratkan adanya unsur kesalahan dari pelaku.

"Wanprestasi bisa, misalnya dengan bayar utang. Jadi, karena itu, siapa yang tanggung jawab untuk kepailitan ya semua orang atau siapa pun yang mengkontribusi kesalahan, baik Direksi, pemegang saham, komisaris, atau siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab sesuai Pasal 1365 KUHPerdata," ujar Munir.

Lalu, pihak tergugat yang diwakili oleh Gunadi Wibakso, meminta penjelasan ahli soal pembuktian sederhana dalam kasus kepailitan. Menurut Munir, ada 2 debitur yang utangnya jatuh tempo dengan pembuktian yang sederhana.

"Dalam praktiknya, sudah 25 tahun dilakukan kemudian terjadilah pembuktian praktik itu. Tergantung dari putusan hakim juga, UU cuma bilang bukti sederhana, jadi hakim melihat misalnya ada utang," lanjut Munir.

"Apakah putusan ini harus dipatuhi?" tanya kuasa tergugat.

"Kalau sudah inkrah, ya, harus dijalankan," tegas Munir.

Lantas, bagaimana perkara itu berawal?

Kasus itu bermula saat Bank Mega mengucurkan dana kredit ke PT Hair Star Indonesia.

Dalam perjalanan bisnis perusahaan, PT Hair Star Indonesia mengalami masalah sehingga roda perusahaan terhambat. PT Hair Star Indonesia memilih mengajukan proses hukum lewat PKPU. Namun Bank Mega menilai sebaliknya dan menggugat 11 pihak ke PN Sidoarjo dengan tergugat I Susilo Wonowidjojo.

Berikut ini di antara petitum Bank Mega:

1. Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8 dan TERGUGAT 9 untuk secara tanggung-renteng membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT yakni kerugian materiil sebesar Rp. 112.003.007.832,23,- (seratus dua belas miliar tiga juta tujuh ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah koma dua puluh tiga sen) dan kerugian immateriil sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus.
2. Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8 dan TERGUGAT 9 untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di surat kabar harian Kompas, Media Indonesia dan Bisnis Indonesia selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut dengan ukuran 1 (satu) halaman penuh dan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3, TERGUGAT 4, TERGUGAT 5, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, TERGUGAT 8 dan TERGUGAT 9 paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Putusan dalam perkara a quo dibacakan.

SEusai sidang, pengacara Susilo Wonowidjojo, yakni Gunadi Wibakso menyatakan, gugatan ke kliennya tidak tepat. Ia membantah perihal figur pengusaha kliennya yang ditarik dalam perkara itu.

"Jauh lah Mas, jadi seorang figur pengusaha kemudian ditarik-tarik, sementara yang pailit kan tergugat 10. Nah tidak ada kaitannya dengan tergugat 10. Kenapa kok ditarik-tarik? Mungkin menurut penggugat karena dia seorang figur. Nah ini kan persoalan hukum, bukan pandang memandang figur seseorang, semua harus dibuktikan," kata Gunadi.

Menurutnya, dalam hukum perdata, harus ada kaitannya dengan hukum. Lalu, ketika disinggung 99% saham milik kliennya, ia membantahnya. "Bukan, salah itu," tuturnya.

Untuk diketahui, Susilo Wonowidjojo adalah pemilik PT Gudang Garam Tbk. Dilansir Forbes, Kamis (8/12), harta Susilo sebesar USD 3,5 miliar atau sekitar Rp 54,6 triliun. Saat ini posisinya orang terkaya ke-14 Indonesia.

Kekayaan Susilo terkikis salah satunya karena kenaikan cukai yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Tonton juga Video: Ogah Bayar Utang Rp 80 Juta, Pria di Yogya Bunuh Kakeknya

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT