Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP) memberikan penjelasan soal mundurnya Muhammad Rullyandi sebagai pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (UP), Jakarta. Sebelumnya Rullyandi menyatakan mundur karena sudah mengabdi sebagai dosen tidak tetap selama 13 tahun tapi tidak diangkat.
Berikut penjelasan FH UP yang didapat detikcom yang ditandatangani Dekan FH UP, Prof Eddy Pratomo, Rabu (14/12/2022):
Sdr. Dr. M. Rullyandi, S.H., M.H., adalah Alumnus S1, pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila yang lulus pada tahun 2009;
Bahwa Yang bersangkutan selain berprofesi sebagai Advokat, juga tercatat sebagai dosen tidak tetap pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila sejak Tahun 2015, sebagaimana tertuang dalam SK. Rektor No. 901/SKEP.R/UP/III/2015 Tentang Penugasan Dosen Pengampu Mata Kuliah Semester Genap Tahun Akademik 2014/2015 Fakultas Hukum Universitas Pancasila, dengan mengampu mata kuliah Ilmu Negara (copy terlampir);
Bahwa Yang bersangkutan, dengan suratnya tertanggal 10 Juli 2018, telah mengajukan permohonan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, untuk dapat diproses statusnya sebagai dosen tetap (copy terlampir);
Bahwa atas permohonan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila dengan suratnya tertanggal 31 Juli 2018, telah menjawab untuk sementara belum menerima dan/atau melakukan perekrutan Dosen (copy terlampir);
Bahwa untuk melakukan perekrutan sebagai dosen tetap, Fakultas Hukum harus mempertimbangkan rasio jumlah mahasiswa berbanding dosen, mempertimbangkan kemampuan dan kecukupan anggaran serta melihat komposisi dosen tetap sesuai bidang dan kompetensinya;
Bahwa Yang bersangkutan dengan suratnya pada tanggal 18 Agustus 2022, mengajukan kembali untuk dapat di angkat menjadi dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Pancasila;
Bahwa atas permohonannya tersebut, Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Pancasila pada tanggal 12 Desember 2022 telah mengadakan rapat, dan memutuskan akan memanggil pada minggu kedua Bulan Januari 2023 untuk melakukan wawancara terhadap Yang bersangkutan, sebagai salah satu syarat untuk menjadi dosen tetap pada awal tahun 2023;
Bahwa Dekan Fakultas Hukum secara khusus, telah melakukan pertemuan informal 4 mata dengan Yang bersangkutan, untuk membahas dan menjelaskan tentang proses yang harus dilakukan dalam upaya mengajukan permohonan tentang pengangkatan Yang bersangkutan sebagai dosen tetap.
Bahwa Dekanat dalam beberapa kesempatan juga telah melakukan beberapa kali komunikasi dengan Yang bersangkutan, dengan cara pendekatan yang konstruktif untuk menunggu proses pengangkatan dalam waktu dekat;
Bahwa sebelum surat Pengunduran Diri dari Yang bersangkutan disampaikan kepada Fakultas, telah disampaikan secara lisan kepada Yang bersangkutan bahwa dalam waktu dekat (di awal tahun 2023) Yang bersangkutan akan diundang dan dilakukan wawancara dengan Pimpinan Fakultas sebagai salah satu syarat dalam proses penerimaan Dosen tetap;
Bahwa ternyata, pada tanggal 13 Desember 2022 Yang bersangkutan tetap mengajukan Surat Pernyataan Pengunduran Diri dan Pemberhentian Tetap Atas Permintaan Sendiri Sebagai Dosen Tidak Tetap Fakultas Hukum Universitas Pancasila (copy terlampir);
Bahwa pengunduran diri Yang bersangkutan, semata-mata atas kemauan sendiri dengan mempertimbangkan masa depan karirnya, bukan karena ada perlakuan tidak adil.
Bahwa atas sikap tersebut, tentunya pimpinan Fakultas Hukum menyayangkan sekaligus menghargai apa pun keputusan yang telah diambil.
Sebelumnya, Rullyandi merasa perlakuan kampus tidak adil atas pengabdiannya selama ini.
"Justru mendapat perlakuan yang kontradiktif dari kampus, seolah saya dianaktirikan," ungkap Rullyandi.
(asp/fjp)