Dewan Pers buka suara terkait Kapolsek Kradenan Blora Iptu Umbaran, yang merupakan wartawan kontributor TV. Dewan Pers menyebut Umbaran sebelumnya dinyatakan lulus uji kompetensi wartawan (UKW) tingkat Madya.
"Sudah (lulus), Madya. Jadi saya tidak dalam posisi menolak ketika peserta sudah dinyatakan lulus oleh lembaga ujinya, kemudian karena sudah lulus maka konsekuensinya dia harus mendapatkan sertifikat UKW-nya," ujar Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya saat dihubungi detikcom, Rabu (14/12/2022).
Agung menjelaskan tingkat wartawan terbagi menjadi tiga, di mana sertifikat lulus UKW pada masing-masing tingkatan tidak memiliki masa kedaluwarsa. Jadi, menurut Agung, sertifikat yang dimiliki Iptu Umbaran sebagai wartawan madya saat ini masih berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih. Jadi masa berlaku itu tidak ada kedaluwarsanya, misalnya dari Muda, Madya, Utama. Kan ada tingkatan, misal setelah lulus dinyatakan dari Muda, maka orang yang mengikuti misal Madya setelah 2-3 tahun ikut ujian lagi, dari Madya 2-3 tahun kurang lebih mau ikut Utama bisa ujian lagi. Tapi setelah Muda nggak mau ikut ujian lagi, tetap sertifikat Muda-nya masih berlaku selamanya," tuturnya.
Agung mengatakan Iptu Umbaran lulus UKW melalui lembaga uji persatuan wartawan Indonesia (PWI). Agung menyebut dalam tahapan pihaknya baru akan mengeluarkan sertifikat UKW setelah lembaga uji melaporkan hasil kegiatan pengujian yang telah dilakukan.
"Persoalan bahwa tadi Kenapa Dewan Pers kelolosan, saya tanpa tidak mau dikomentar, sekali lagi Dewan Pers itu kan bukan lembaga uji, lembaga uji itu PWI. PWI melakukan uji kompetensi, kami mengawasi ujiannya, setelah itu prosesnya kan lulus tidak lulus itu ada di PWI lembaga uji," kata Agung.
"Setelah PWI menyatakan lulus maka selanjutnya lembaga uji menyampaikan laporan kepada Dewan Pers mengingatkan bawa lembaga uji sudah melakukan kegiatan ujian dari kapan sampai kapan, pesertanya sekian, yang lulus sekian, maka mohon segera ditertibkan sertifikatnya. Apa yang dilakukan Dewan Pers? Dewan Pers mengingatkan memastikan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan secara administratif pelaksana dan secara administratif peserta clear. Itulah Dewan Pers keluarkan sertifikat UKW," sambungnya.
Lebih lanjut Agung mengatakan pihaknya perlu mendapatkan penjelasan dan bukti sebelum mengambil keputusan untuk mencabut status wartawan Umbaran. Menurutnya, hal ini diperlukan agar dapat dipertanggungjawabkan.
"Sebetulnya bisa aja Dewan Pers memutuskan dicabut, tapi kan saya prematur, saya harus mendapatkan dokumen bukti. Kalau bicara garis besarnya Dewan Pers akan dengan tegas kalau memang terbukti dan sudah terbukti maka tentunya akan mencabut surat uji kompetensinya. Sehingga clear dipertanggungjawabkan, jadi asas taat hukum kami patuhi, kami lagi berproses," tuturnya.
Lihat juga video 'Kurikulum Presisi Bagi 'Etalase' Polri':