Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membenarkan pihaknya ikut menangani kasus yang menyeret AKBP Bambang Kayun. Bareskrim menangani dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan peralihan saham.
"Ada kasus pemalsuan dokumen sehingga terjadi peralihan saham," ungkap Wadirtipidum Kombes Dicky Patria Negara saat dimintai konfirmasi, Rabu (14/12/2022).
Dicky mengatakan penyidikan ini dilakukan berdasarkan laporan pada 2015. Sementara itu, dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang masih perburuan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia belum bisa membeberkan peran Bambang Kayun di kasus ini, karena ditangani KPK.
"Masih DPO. Bambang Kayun dalam rilis KPK kemungkinan ada keterkaitan dengan para tersangka ini. Perannya apa ya didalami dari keterangan KPK," katanya.
Adapun dua tersangka itu berinisial H dan ES. Dia menduga Bambang Kayun menerima suap dari dua tersangka tersebut.
"Kalau keterlibatan Pak Bambang Kayun itu ditangani oleh KPK karena diduga menerima suap dari para tersangka yang sekarang DPO ini," katanya.
"Nanti kalau misal tersangka itu tertangkap memang ada terkait Bambang Kayun kita akan dalami. Sejauh ini pemalsuan dokumen saja dengan tersangkanya. Kan begitu," sambungnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka. Sejauh ini, Mabes Polri turut mengusut dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Bambang Kayun.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ada di Mabes Polri menyangkut soal Pidum. Namun dia tak menjelaskan kasus pidum apa yang menjerat Bambang Kayun.
"Kalau nggak salah yang di Mabes Polri itu dia sprindiknya itu pidum, pidana umum. Kalau nggak salah ya waktu disampaikan kemarin itu, jadi bukan korupsi," kata Alexander Marwata kepada wartawan di GBK, Jakarta Pusat, Minggu (11/12).
Selain itu, dia memastikan KPK bakal lebih dulu menangani kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Bambang Kayun. Sebab, dia menyatakan ada aturan yang mewajibkan kasus korupsi didahulukan penyidikannya.
"Kan ada ketentuan kalau menyangkut dua tindak pidana, yang dilebih dahulu kan pidana korupsinya. Ya supaya yang bersangkutan tidak disidang berkali-kali saja. Prinsipnya sudah ada kesepahaman bahwa Bambang Kayun ditangani oleh KPK," jelasnya.
Lihat juga video 'KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Dugaan Suap-Gratifikasi':