Pemilu Legislatif dan Presiden 2024 digelar kurang dari 1,5 tahun. Malam ini KPU RI bakal melakukan pengundian nomor urut peserta pemilu untuk partai politik (parpol) baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019.
Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, ada tiga tahapan penting, yakni pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu. Meski begitu, PKPU itu dinilai ada kekosongan hukum lantaran tahapan Pemilu 2024 sudah resmi ditetapkan. Sementara itu, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak lagi mendukung pembentukan provinsi baru di Papua dan IKN.
"Dulu kita bersepakat pemilu ini akan tetap menggunakan UU Nomor 7, sehingga tak akan diundurkan, tidak akan dimajukan, dan tidak akan ubah presidential threshold, sehingga waktu itu kita tidak akan berubah, tetap. Tetapi, dengan adanya perkembangan baru, diperlukan instrumen hukum, tidak mungkin kita tak buat perubahan UU pemilu dengan adanya perkembangan baru," ujar Menko Polhukam Mahfud Md, Jumat (2/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dua hari menjelang penetapan nomor urut partai politik, belum ada undang-undang yang mendukung PKPU tentang Pemilu. Hingga akhirnya, Senin (12/12), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu sebagai payung hukum dengan penambahan jumlah provinsi baru Papua.
"Kemarin Perppu Pemilu sudah diberikan nomor di dalam lembaran negara, yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2022," ujar komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).
Tidak hanya penambahan jumlah anggota DPR RI dan penambahan dapil di provinsi baru Papua, Perppu Pemilu juga mengatur masa kampanye pileg menjadi 25 hari dan pilpres 15 hari sejak daftar calon tetap (DCT). Sedangkan dalam pengundian nomor peserta Pemilu 2024, Perppu memberikan dua pilihan terkait nomor urut, yakni menggunakan nomor urut baru atau lama.
"Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru. Untuk parpol yang melampaui ambang batas pada Pemilu 2019, diberi pilihan untuk memakai nomor urut baru atau lama. Pengundian nomor urut akan dilakukan besok Rabu pukul 19.30 WIB," sambung Idham Holik.
Sekuat apa Perppu Pemilu yang baru diteken Jokowi menjadi payung hukum penyelenggaraan pemilu? Masihkah ada temuan pelanggaran hingga kecurangan Pemilu 2024? Bagaimana koalisi sipil dan pengamat politik melihat persiapan Pemilu 2024?
Semua itu dibahas dalam Adu Perspektif kali ini dengan topik 'Selamat Datang Para Petarung Pemilu 2024' bersama narasumber Adi Prayitno (Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia), Feri Amsari (Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pemilu), AS Hikam (analis politik senior), dan Kahfi Adlan (peneliti Perludem). Acara ditayangkan secara langsung dari kanal detikcom dan 20detik, Rabu, 14 Desember 2022, pukul 19.00 WIB.
(ed/ids)