Artis Deddy Corbuzier mendapatkan hak tunjangan seusai pemberian pangkat letnan kolonel tituler Angkatan Darat. Juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Deddy tidak akan mengambil tunjangan tersebut.
"Berdasarkan komunikasi yang disampaikan, DC tak akan menerima tunjangan tersebut," ujar Dahnil kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Dahnil menyebut Deddy mengembalikan tunjangan kepada negara. Dalam hal ini berarti tunjangan dikembalikan ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia mengembalikannya kepada negara, dalam hal ini Kemhan dan TNI," kata Dahnil.
Bukan hanya tunjangan, Deddy juga memiliki hak mendapatkan pelat nomor TNI. Terkait hal ini, Dahnil mengaku belum mengetahui apakah Deddy akan menggunakannya atau tidak.
"Tanya ke DC kalau itu (soal pelat TNI)," tuturnya.
Seperti diketahui, mendapat pangkat letnan kolonel tituler Angkatan Darat, Deddy Corbuzier resmi menjadi bagian dari satuan Mabes TNI. Deddy pun dikabarkan mendapatkan hak terbatas.
"Untuk DC akan mendapatkan hak seperti TNI, tapi terbatas," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto kepada detikcom, Minggu (11/12).
Adapun hak yang diterima Deddy sesuai pangkat dan jabatannya. Meski demikian, pemberian pangkat tersebut mewajibkan Deddy terikat dengan hak dan peraturan militer.
"Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk pelat TNI," jelas Kisdiyanto.
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto memberikan pangkat letnan kolonel (letkol) tituler kepada artis Deddy Corbuzier. Deddy mengumumkan hal itu melalui akun Instagramnya, Sabtu (10/12).
Simak Video 'Reaksi Ketua Komisi I DPR soal Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier':