Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad dipolisikan terkait kisruh relokasi SDN Pondok Cina (Pocin) 01. Idris dipolisikan terkait UU Perlindungan Anak.
Pelapor adalah pengacara Deolipa Yumara. Laporan Deolipa tertuang dalam teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Desember 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan Deolipa atas Wali Kota Depok M Idris ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, sudah diterima laporannya kemarin," ujar Zulpan saat dihubungi wartawan, Rabu (14/12/2022).
Zulpan mengatakan laporan Deolipa terhadap Idris itu dilayangkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12) kemarin. Saat ini Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan tersebut.
"Masih dipelajari dulu laporannya, kan baru masuk," kata Zulpan.
Dalam laporannya itu, Deolipa melaporkan Idris terkait UU Perlindungan Anak. Idris dinilai telah merampas hak-hak siswa-siswi SDN Pocin 1 untuk mendapatkan pendidikan layak.
"Sejak 13 November sampai 13 Desember siswa dan siswi SDN Pocin 1 tidak bersekolah dan tidak disediakan guru/pengajar oleh pemerintah setempat dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok," demikian Deolipa dalam laporannya.
Dalam laporannya, Deolipa menerangkan para murid mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial (pendidikan belajar mengajar) dan kerugian moril maupun materiil. Oleh sebab itu, Deolipa melaporkan Idris atas dugaan Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Redaksi menghubungi Wali Kota Depok M Idris untuk meminta tanggapan terkait laporan Deolipa tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari Idris.
Simak juga 'Tolak Penggusuran SDN Pocin 1, Mahasiswa dan Wali Murid Unjuk Rasa!':