Wamenkum Sebut Pelaporan Hina Pemerintah Tak Mudah: Bisa Dinilai Antikritik

Wamenkum Sebut Pelaporan Hina Pemerintah Tak Mudah: Bisa Dinilai Antikritik

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 20:49 WIB
Wamenkumham rapat bersama Komisi III DPR soal RKUHP
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Foto Dok.YouTube DPR RI)
Jakarta -

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy mengatakan pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara sama seperti pasal penghinaan terhadap presiden. Pasal itu merupakan delik aduan yang hanya bisa dilaporkan oleh kepala lembaga atau instansinya.

"Yang harus melapor itu Ketua DPR. Jadi delik aduan. Lembaga legislatif itu DPR, MPR dan DPD yang melapor hanya boleh ketua. Mahkamah Agung dan MK lembaga yudikatif yang hanya melapor siapa? Ketua. Itu tidak mudah, loh," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Menurutnya, dengan pasal tersebut, masyarakat bisa menilai mana lembaga atau instansi yang antikritik. Eddy menilai penerapan itu akan memperketat pengaduan di Pasal 240 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sekaligus masyarakat akan bisa memberikan penilaian, ini (lembaga) antrikritik atau tidak," tuturnya.

Untuk diketahui, pasal penghinaan terhadap pemerintah tertuang dalam pasal 240 KUHP. Namun pasal tersebut hanya bisa dikenakan jika pemerintah, khususnya presiden, melakukan aduan sendiri secara tertulis.

ADVERTISEMENT

"Item ke-9 penghinaan terhadap pemerintah, ini Pasal 240. Kami menambahkan beberapa ayat. (Ayat 1) setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori 2. (3), tindak pidana yang dimaksud ayat 1 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Ayat 4, aduan yang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat dilakukan secara tertulis oleh pimpinan lembaga negara (Presiden)," ungkap Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (24/11/2022).

Eddy menjelaskan, jika tindak pidana menghina pemerintah sampai menimbulkan kerusuhan, penghina akan dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun.

"Yang dimaksud dengan kerusuhan adalah suatu kondisi di mana timbul kekerasan terhadap orang dan barang yang dilakukan oleh sekelompok paling sedikit 3 orang," lanjutnya.

Lihat juga Video: Hotman Paris Ribut soal KUHP, Menkumham Sindir Seolah Dunia Mau Kiamat

[Gambas:Video 20detik]




(dwr/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads