ICW: Putusan MK Soal Pasal Korupsi Langkah Mundur

ICW: Putusan MK Soal Pasal Korupsi Langkah Mundur

- detikNews
Minggu, 30 Jul 2006 09:40 WIB
Jakarta - ICW menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengoreksi penjelasan pasal 2 ayat (1) UU 31 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan langkahmundur bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu putusan tersebut juga akan mempersulit pembuktian tindak pidana korupsi."Tentu saja ini mempersulit kami, bisa dikatakan menutup suatu peluang, jadi tipikor nanti akan lebih sulit dicari follow up-nya. Saya pikir ini justrumerupakan langkah mundur bagi MK," kata Wakil Koordinator ICW Danang Widiyoko saat dihubungi detikcom pertelepon, Minggu (30/07/2006).Menurutnya, yang ditonjolkan seharusnya adalah semangat membasmi korupsinya, karena korupsi merupakan akar dari krisis ekonomi berkepanjangan. Ia menilaisemangat ini nampak terkikis dari tubuh MK."Yang ditekankan itu seharusnya semangat UU anti korupsi-nya, ibaratnya kalau ingin menangkap tikus, tidak perduli kucingnya. Mau kucing yang warnanya belangatau kucing yang warnanya polos, yang penting tikusnya tertangkap," geram Danang.Ia mengharapkan Mahkamah Konstusi sebagai lembaga penting harus lebih memperbanyak referensi mengenai upaya-upaya pemberantasan korupsi."Kedepannya nanti saya pikir MK harus banyak baca soal pemberantasan korupsi, soal good governance. Coba-lah lirik institusi pemerintahan negara-negara lain yang sudah sukses memberantas korupsi," sindir Danang.Seperti diketahui dalam putusan MK, penjelasan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 bertentangan dengan UUD 1945. MK menilai penjelasan pasal tersebut telah memperluas kategori unsur melawan hukum. Konsep melawan hukum materil yang merujuk pada hukum tidak tertulis merupakan ukuran yang tidak pasti. Sehingga pasal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. (ahm/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads