Jaksa Tuntut June Indria 10 Tahun Bui di Kasus KSP Indosurya

Jaksa Tuntut June Indria 10 Tahun Bui di Kasus KSP Indosurya

Silvia Ng - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 16:47 WIB
Sidang tuntutan June Indria di kasus KSP Indosurya
Sidang tuntutan June Indria di kasus KSP Indosurya. (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, June Indria, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan. June Indria dihadirkan secara daring dalam persidangan ini.

"Menyatakan terdakwa June Indria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perbuatan mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/12/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara dan denda sejumlah Rp 10 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan June Indria. Jaksa menyebut June mengakui perbuatannya.

"Bahwa June Indria mengakui terus terang perbuatannya. Kedua, June Indria kooperatif dan terdakwa. Ketiga, terdakwa June Indria tidak menikmati hasil tindak pidana pencucian uang," terang Syahnan Tanjung.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kasus KSP Indosurya dengan dua tersangka, Henry Surya dan June Indria, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Keduanya didakwa melanggar UU Perbankan dan UU TPPU.

"Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun," kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads