Penyelidikan kasus perusakan Masjid Salaman, Magelang, memasuki babak baru. Pelaku perusakan, F (50), ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemarin kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun untuk saat ini penyidikan belum bisa dilanjutkan kembali karena kita lakukan observasi terlebih dahulu (tersangka) di rumah sakit jiwa," kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun kepada wartawan di Polresta Magelang dilansir detikJateng, Selasa (13/12/2022).
Sajarod menyebutkan tersangka tak memberikan jawaban yang sinkron saat dimintai keterangan oleh penyidik. Kini, kejiwaan tersangka akan diperiksa oleh ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga ini perlunya nanti dari ahli yang akan melakukan observasi terlebih dahulu. Setelah dari sana baru nanti kita melanjutkan berdasarkan hasil observasi. Apakah yang bersangkutan ini masuk kategori dalam gangguan kejiwaan atau ODGJ atau tidak," terang Sajarod.
"Karena informasi yang beredar, pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan karena depresi," pungkasnya.
Dari narasi yang beredar sesuai dengan video viral, pelaku mengotori masjid hingga Al-Qur'an.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga video 'Pimpin Salat Magrib, Imam Masjid di Bekasi Dipukul Makmum':