DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo (Jokowi) mengenai calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh atau dubes LBBP RI untuk negara sahabat. DPR nantinya akan membahas pertimbangan calon dubes LBBP itu secara rahasia.
Masuknya surpres itu dibacakan oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Diketahui, dalam rapat paripurna itu, digelar agenda tunggal, yakni pengesahan Panglima TNI baru Laksamana Yudo Margono.
"Sidang Dewan yang terhormat perlu kami sampaikan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima sepucuk surat dari Presiden RI Nomor R56 perihal permohonan pertimbangan bagi calon duta besar LBBP RI untuk negara sahabat," kata Puan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Eks Dubes RI Astari Rasjid Meninggal Dunia |
Puan menyampaikan, nantinya surpres dari Jokowi itu akan ditindaklanjuti dalam rapat paripurna terdekat tanpa menyebutkan nama dan negara penerima calon dubes.
"Sesuai ketentuan Pasal 231 peraturan DPR tentang tatib yang berbunyi, pemberian pertimbangan terhadap calon duta besar RI untuk negara sahabat dilakukan sebagai berikut. Surat pencalonan duta besar RI untuk negara sahabat yang disampaikan oleh presiden kepada pimpinan DPR dan pimpinan DPR akan segera memberitahukan dalam rapat paripurna DPR terdekat tanpa menyebut nama dan negara penerima," katanya.
Dalam rapat paripurna itu, lanjut Puan, pimpinan DPR akan menugasi Komisi I DPR, yang bermitra dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), agar membahasnya secara rahasia. Kemudian, laporan hasil pembahasan itu akan disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Jokowi secara rahasia.
"Rapat paripurna tersebut menugasi komisi terkait untuk membahasnya secara rahasia. Hasil pembahasan komisi terkait dilaporkan kepada pimpinan DPR dan pimpinan DPR menyampaikan hasil pembahasan komisi terkait kepada Presiden RI secara rahasia," katanya.
"Terkait surpres tersebut kami menugaskan kepada Komisi I untuk membahas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Puan lalu menanyakan persetujuan terkait ini kepada para anggota Dewan yang hadir di rapat paripurna. Paripurna itu sepakat menyetujui surpresnya.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Puan yang dijawab setuju oleh peserta paripurna.
Lihat juga video saat 'Wejangan Jokowi ke KPU di Pemilu 2024: Hal Teknis Bisa Jadi Politis':
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyampaikan ada sekitar 13 calon dubes LBBP yang akan diproses nantinya. Namun, kata dia, angka itu masih belum pasti. Dia mengaku masih menunggu surat lanjutan dari pimpinan DPR terkait ini.
"Adapun untuk nama-nama saya belum menerima suratnya ya. Jadi mohon sabar, kalau tidak salah ada 13 negara," ujar Meutya.
Meutya mengatakan pihaknya akan mengagendakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon dubes itu pada masa sidang DPR selanjutnya yakni sekitar Januari 2023. Sebabnya, DPR sudah memasuki masa reses per 15 Desember 2022.
"Ya nanti masa sidang berikutnya kita agendakan fit and proper test karena untuk masa sidang ini tidak memungkinkan lagi. Waktu tersisa tinggal satu hari. Jadi nanti sekitar Januari," katanya.