Polisi Tangkap Napi Lapas Cilegon yang Sembunyikan Sabu di Anus

Polisi Tangkap Napi Lapas Cilegon yang Sembunyikan Sabu di Anus

M Iqbal - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 13:53 WIB
Jumpa Pers Pengungkapan Kasus Sabu di Lapas Cilegon
Jumpa Pers Pengungkapan Kasus Sabu di Lapas Cilegon (Iqbal/detikcom)
Serang -

Polisi menangkap narapidana (napi) yang menjadi kurir narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon. Narkoba jenis sabu disembunyikan di dalam anus guna menghindari pemeriksaan.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari petugas yang menerima informasi bahwa ada transaksi jual-beli narkoba jenis sabu di area Lapas Cilegon.

"Berawal dari informasi yang didapat tentang jaringan Narkoba di Lapas Cilegon kemudian Satresnarkoba Polres Cilegon, Satresnarkoba Kabupaten Serang dan Pihak Lapas Klas II A Cilegon melakukan penyelidikan gabungan terhadap warga binaan penjara yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Cilegon," kata Eko kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil penyelidikan gabungan, polisi kemudian menangkap seorang napi berinisial E (30) di area lapas. Napi E diketahui telah mengambil barang dari pelaku yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Sampai kemudian pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2022, sekitar jam 17.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan laki-laki berinisial E di depan pintu masuk Lapas Cilegon kemudian setelah itu diinterogasi dan Saudara E dibawa ke toilet area parkir sepeda motor Lapas Cilegon," ujar Eko.

ADVERTISEMENT

"Saat itu (pelaku) memberitahukan bahwa paket narkotika jenis sabu disimpan pada bagian anus kemudian dikeluarkan dan didapati 1 buah bungkus lakban warna hitam berbentuk bundar yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu," sambung Eko.

Hasil penyelidikan awal, pelaku E diperintah oleh napi lapas Cilegon lainnya berinisial AMR dengan upah Rp 2 juta untuk membawa masuk sabu ke dalam Lapas. Sementara pelaku AMR mendapat sabu dari RM yang juga berstatus napi.

"Rencananya oleh RM dan AMR akan diedarkan dengan cara dijual di dalam Lapas Cilegon," katanya.

Polisi akhirnya menetapkan ketiganya, yakni E, AMR, dan RM, sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi masih memburu pemasok sabu tersebut.

(knv/knv)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads