Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyampaikan sejumlah kesaksian seputar pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Putri membahas soal Yosua hingga soal senjata api dalam peristiwa itu.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 12 Desember 2022, Putri didudukkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Awalnya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya tentang kegiatan Putri di Magelang pada 7 Juli 2022. Putri mengaku saat itu bangun siang karena sedang tidak enak badan.
"Terus tanggal 7 pagi sampai sore apa kegiatannya?" tanya hakim.
Putri sempat terdiam. Putri kemudian menjawab pada tanggal itu sedang beristirahat di kamar karena tidak enak badan.
"Tanggal 7 (Juli) saya waktu itu bangun siang, saya turun ke bawah, saya makan, terus saya rasakan badan saya tidak enak karena agak sedikit meriang greges gitu, Yang Mulia, terus kepala saya agak pusing, saya naik ke kamar atas untuk beristirahat," kata Putri.
Putri mengaku tidak tahu aktivitas para ajudannya di lantai bawah rumahnya itu. Hakim lalu bertanya apakah Putri masih ada di dalam kamar pada sore hari di tanggal tersebut. Dengan suara bergetar, Putri membenarkan itu.
"Saudara merasa tidak enak badan sampai sore jam 4 masih di kamar?" tanya hakim.
"Saya di kamar, Yang Mulia," kata Putri.
1. Ngaku Diperkosa dan Dibanting Yosua
Hakim lalu menjelaskan syarat-syarat agar anggota Polri mendapat penghormatan pemakaman secara kepolisian. Hakim menyebut anggota Polri yang dimakamkan secara kepolisian berarti tidak mempunyai catatan buruk dalam kariernya.
"Tahu tidak syarat-syarat supaya mereka dapat penghormatan pemakaman?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu persis," jawab Putri.
"Saya sampaikan untuk mendapatkan penghargaan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau pun noda dalam catatan karirnya," kata hakim.
Hakim mengatakan, dalam hal ini, Yosua dimakamkan secara dinas kepolisian. Hakim bertanya-tanya mengenai kejanggalan itu.
Pertama, kata hakim, bila memang Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri, tentu Yosua tidak mungkin dimakamkan secara kepolisian. Kejanggalan kedua, hakim menyebutkan, bila pelecehan itu terjadi, tidak mungkin Mabes Polri tidak melanjutkan kasus tersebut. Hakim juga mengatakan laporan polisi Putri soal pelecehan ke Polres Jaksel juga disetop.
"Faktanya almarhum Yosua kemudian dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Kalau seandainya dia seperti yang Saudara tadi sampaikan tadi, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara, tentunya dia tidak mendapatkan hal itu, itu yang pertama," kata hakim.
"Yang kedua, apa yang Saudara sampaikan, pada saat mengenai dalih pelecehan itu sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu," kata hakim lagi.
Putri berkeras mengatakan Yosua melakukan pemerkosaan. Putri bertanya-tanya mengapa Polri memberikan penghargaan kepada Yosua yang telah memperkosa seorang istri polisi.
"Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin, yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan, dan membanting saya tiga kali ke bawah, itu yang benar-benar terjadi," kata Putri sambil menangis.
"Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya juga tidak tahu, mungkin ditanyakan kepada institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," imbuhnya.
Apa kesaksian Putri selanjutnya? Baca halaman selanjutnya.
Simak Video 'Saat Tes Poligraf Sebut Putri Berbohong Tak Selingkuh dengan Yosua':
(rdp/rdp)