Layanan Advokasi Dorong Hak Konstitusional Penghayat Kepercayaan

Layanan Advokasi Dorong Hak Konstitusional Penghayat Kepercayaan

Inkana Izatifiqa R Putri - detikNews
Selasa, 13 Des 2022 08:06 WIB
Siswa SMAN 1 Rindi, Umalulu, Sumba Timur, mempelajari tenun khas Sumba sebagai bagian dari mata pelajaran muatan lokal.
Foto: Kemendikbudristek
Jakarta -

Pemerintah Indonesia turut menjamin hak konstitusional penghayat kepercayaan dan masyarakat adat. Namun, hal tersebut memiliki situasi dan konteks yang beragam sehingga membutuhkan layanan advokasi memadai.

Dalam mendukung hak ini, sejak tahun 2020, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat (Direktorat KMA), Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghadirkan layanan advokasi secara sistematis bagi masyarakat adat dan penghayat kepercayaan.

Selama dua tahun belakangan, Kemendikbudristek telah membangun jejaring dengan berbagai pihak untuk melayani pemenuhan kebutuhan dari penghayat kepercayaan dan masyarakat adat. Termasuk melalui koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan Non-Government Organization (NGO) lokal. Dalam hal ini, isu pendidikan menjadi salah satu fokus dari layanan advokasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upaya ini pun mendapat respons positif dari masyarakat, salah satunya Kepala SMA Negeri 1 Rindi, Umalulu, Sumba Timur Benyamin Nimbrot. Benyamin menyampaikan dirinya senang dengan adanya layanan advokasi Kemendikbudristek dan berbagai pihak yang ditujukan bagi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat di Sumba Timur.

Lewat layanan ini, kata Benyamin, kini anak-anak di Sumba Timur yang menganut kepercayaan Marapu bisa mendapatkan layanan pendidikan seperti anak-anak di daerah lain.

ADVERTISEMENT

"Kami bersyukur telah menemukan jalan keluar dari permasalahan yang sudah berlangsung lama ini. Sekarang, siswa/i penganut kepercayaan Marapu sudah bisa mendapatkan pengajaran sesuai dengan hak-hak mereka," kata Benyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (13/12/2022).

Senada dengan Benyamin, layanan advokasi untuk penghayat kepercayaan juga dirasakan oleh salah seorang penghayat kepercayaan Sapta Dharma, yang bekerja sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Anindito. Berkat layanan tersebut, Anindito mengaku dapat dilantik sebagai PNS dengan tata cara penghayat kepercayaan.

"Pada awalnya biro kepegawaian kami mengalami kesulitan, karena ini merupakan suatu hal yang baru pertama kali terjadi. Saya menyampaikan kejadian ini pada MLKI, yang kemudian diteruskan pada Pokja Advokasi KMA Kemendikbudristek. Prosesnya cukup cepat, kurang lebih H-2 pelantikan saya melapor, kemudian pada saat hari-H pelantikan, saya bisa mendapatkan pelantikan dengan tata cara penghayat kepercayaan," tutur Anindito.

Anindito berharap ke depan sosialisasi layanan ini dapat semakin diperluas. Sebab, dirinya yakin masih banyak penghayat kepercayaan yang memiliki masalah seperti dirinya, khususnya dalam hal administrasi birokrasi.

"Oleh karena itu saya berharap layanan ini lebih disosialisasikan lagi mengenai fungsi dan keberadaannya," katanya.

Permasalahan serupa juga kerap terjadi di daerah lain bagi penghayat kepercayan. Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat Jasardi Gunawan menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah yang telah memberikan layanan advokasi untuk penghayat kepercayaan dan masyarakat adat,

"Terima kasih banyak pada Kemendikbudristek atas dedikasinya selama ini, khususnya pada soal memposisikan masyarakat adat pada nomenklatur kementerian. Kami sangat bangga ketika Kemendikbudristek, melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, khususnya dengan Pokja Advokasi, mencoba mengidentifikasi dan memverifikasi keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa. Kami sangat bersyukur karena sebagai perwakilan dari negara, layanan ini telah hadir di tengah masyarakat adat dengan berbagai hak-hak yang dimilikinya," tutup Jasardi.

Sebagai informasi, Kemendikbudristek akan terus mengembangkan layanan advokasi ini untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak konstitusional penghayat kepercayaan dan masyarakat adat. Kemendikbudristek juga telah menyediakan laman khusus pengaduan yang diperuntukkan bagi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat untuk menyampaikan permasalahannya melalui www.advokasikma.kemdikbud.go.id.

Laman ini diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan yang dimiliki oleh para penghayat kepercayaan dan masyarakat adat di Indonesia. Di samping pendidikan, beberapa hal yang menjadi isu-isu strategis dan sedang ditangani oleh layanan ini antara lain akses layanan kesehatan pada masyarakat adat, perlindungan pada situs yang dianggap sakral, kepemilikan tanah/hutan adat, dan peningkatan literasi pada masyarakat adat.

Simak juga 'Tim Advokasi Ajukan Kontra Memori Banding Hak atas Udara Bersih Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]



(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads