Pemerintah sedang mengajukan agar ada revisi Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa perubahan itu diperlukan agar Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa ikut mendanai pembangunan IKN.
"Iya sebagian lah, iya (untuk pendanaan). Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya," ucapnya." kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Yasonna tak menjelaskan secara rinci terkait rencana penggunaan APBN itu. Ia menyerahkan persoalan teknis kepada Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi yang lebih teknis biar Pak Harso ya," lanjutnya.
Disebut, naskah revisi UU IKN, akan dikirim awal tahun 2023. Yasonna menepis jika UU IKN direvisi lantaran pembuatannya yang tergesa-gesa. Menurutnya, sejak awal pembuatan UU tersebut sudah matang.
"Mana ada, kajiannya itu dalam," kata Yasonna.
Diketahui, DPR dan pemerintah sudah menyetujui revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan ada 6 fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023.
Fraksi Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN yang diusulkan pemerintah. Sementara itu, Fraksi NasDem belakangan setuju revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023.
"Yang menerima adalah parpol pendukung pemerintah, semuanya. Yang menolak adalah PKS dan Demokrat," kata Supratman.
Lihat juga video 'Jokowi Fokuskan APBN 2023 untuk 6 Hal Ini, Salah Satunya IKN':