UU Larang Syariat Islam Tidak Diperlukan

UU Larang Syariat Islam Tidak Diperlukan

- detikNews
Sabtu, 29 Jul 2006 16:58 WIB
Jakarta - Selama tidak melanggar UU, deklarasi penegakan syariat Islam yang berlangsung di sejumlah daerah dinilai sah-sah saja. UU untuk melarang gerakan itu pun belum diperlukan."Tidak perlu ada UU yang melarangnya, toh ini cuma wacana. Kalau ada UU nanti ada pembatasan lagi, ini bisa melanggar demokrasi," kata Ketua FPAN Abdillah Toha kepada detikcom di acara AIPO di Hotel Ritz Calton, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/7/2006).Pernyataan Abdillah Thoha ini menanggapi maraknya kelompok masyarakat yang mendeklarasikan gerakan penegakan syariat Islam. deklarasi terakhir di kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/7/2006) kemarin.Menurutnya, setiap warga negara di Indonesia bebas menyampaikan pendapatnya. "Kalau segala sesuatu itu dilakukan melalui proses demokrasi, sesuai dengan perundangan yang ada dan tidak melanggar konstitusi itu sah-sah saja, tetapi tidak boleh melakukan pemaksaan dan kekerasan," ujarnya.Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno juga menyampaikan hal yang sama. "Biarin saja, kalau wacana. Yang penting tidak melanggar UU yang berlaku," cetus pria yang akrab disapa Mbah Tardjo ini.Komite Penegakan Syariat Islam dideklarsikan di Padang, Sumatera Barat, pada Jumat 28 Juli. Acara deklarasi ini dihadiri oleh Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads