Buyung: Bedakan Pidana Penganiaya Taruna Akpol
Sabtu, 29 Jul 2006 16:26 WIB
Jakarta - Kasus penganiayaan taruna Akpol Hendra Saputra sedang ditangani Polres Semarang. Adnan Buyung Nasution mengatakan apabila terbukti ada tindak pidana, tidak semua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP.Hal ini disampaikan Pengacara Senior Adnan Buyung Nasution usai diskusi di Marios Place, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/7/2006)."Untuk penetapan tersangka harus dibedakan, tidak bisa semua yang melakukan pengeroyokan dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan," kata Buyung.Menurut Buyung, dalam kasus pengeroyokan, tentunya ada yang mempunyai inisiatif atau menyuruh melakukan. Selebihnya adalah yang turut serta. "Suatu tindakan yang dilakukan secara bersama-sama tidak sekaligus mempunyai niat yang sama. Bisa jadi yang lain ikut-ikutan dan satu orang saja yang punya inisiatif. Karenanya yang mempunyai inisiatiflah yang lebih besar hukumannya," jelas Buyung.Seperti diketahui 6 taruna Akpol telah diturunkan pangkatnya dari sersan mayor tingkat taruna III menjadi sersan taruna. Keputusan tersebut diambil dalam sidang dewan kehormatan. Sanksi diberikan karena mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
(mly/)










































