Wamenkumham Minta Pengkritik Pahami Isi KUHP: Jangan Asal Ngomong

Wamenkumham Minta Pengkritik Pahami Isi KUHP: Jangan Asal Ngomong

Antara - detikNews
Senin, 12 Des 2022 18:49 WIB
Eddy Hiariej. (Foto: Karin Nur Secha/detikcom)
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meminta masyarakat memahami dulu isi pasal-pasal yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebelum menyampaikan kritik. Dia meminta para pengkritik tak asal bicara.

"Jangan asal ngomong. Jadi sebelum bertanya, baca dulu. Kalau sudah baca, paham dulu, ya," kata Eddy, sapaan akrabnya, di Jakarta, dilansir Antara, Senin (12/12/2022).

Komentar itu disampaikan Eddy saat menanggapi pertanyaan wartawan soal Pasal 263 KUHP. Mengacu pada draf RUU KUHP versi 30 November 2022, pasal tersebut mengatur tentang penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guru besar ilmu hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengatakan pasal tersebut bukanlah pasal baru karena sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yakni pada Pasal 14 dan 15.

Eddy menegaskan tak ada masalah dengan Pasal 263 yang diatur dalam KUHP yang baru saja disahkan pemerintah bersama DPR pada Selasa (6/12).

ADVERTISEMENT

Berikut isi Pasal 263 ayat (1): 'Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V'.

Kemudian, ayat (2) berbunyi: 'Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV'.

Terkait Pasal 263 KUHP baru, Menkumham Yasonna Laoly sebelum juga menjelaskan aturan itu sudah dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

"Kita sudah ketemu dengan Dewan Pers dan menjelaskannya," ujar dia.

Simak juga video 'Yasonna Balas Pengacara Kondang soal KUHP: Jangan Paksa Liberalisme Seksual':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads