Cara dan syarat mengubah status KTP menjadi kawin perlu diketahui. Status KTP adalah keterangan yang menunjukkan status perkawinan seseorang yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Status kawin di KTP ada beberapa jenis. Status KTP ini harus diperbaharui ketika seseorang tersebut telah berganti status. Misal ketika seseorang yang sebelumnya belum menikah berarti berstatus belum kawin, kemudian setelah menikah makan status KTP perlu diubah menjadi status kawin.
Lantas, bagaimana cara dan syarat mengubah status KTP menjadi kawin? Simak penjelasannya berikut ini.
Jenis-Jenis Status Perkawinan di KTP
Sebelum membahas tentang cara dan syarat mengubah status KTP menjadi kawin, perlu diketahui terlebih dahulu informasi tentang jenis-jenis status perkawinan yang tertera di KTP.
Melansir situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), ada empat jenis status perkawinan di KTP. Keempat status tersebut yaitu belum kawin, kawin, cerai hidup, dan cerai mati. Berikut ini penjelasan masing-masing:
- Belum Kawin
Status belum kawin artinya bahwa seseorang belum menikah. - Kawin
Status kawin artinya bahwa seseorang mempunyai istri (bagi laki-laki) atau suami (bagi perempuan) pada saat pencacahan, baik tinggal bersama maupun terpisah. Dalam hal ini yang dicakup tidak saja mereka yang kawin sah secara hukum (adat, agama, negara dan sebagainya), tetapi juga mereka yang hidup bersama dan oleh masyarakat sekelilingnya dianggap sebagai suami-istri. - Cerai Hidup
status cerai hidup artinya bahwa seseorang yang telah berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi. Dalam hal ini termasuk mereka yang mengaku cerai walaupun belum resmi secara hukum. Sebaliknya tidak termasuk mereka yang hanya hidup terpisah tetapi masih berstatus kawin, misalnya suami/istri ditinggalkan oleh istri/suami ke tempat lain karena sekolah, bekerja, mencari pekerjaan, atau untuk keperluan lain. Wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi pernah hamil, dianggap cerai hidup. - Cerai Mati
Status cerai mati artinya bahwa seseorang ditinggal mati oleh suami atau istrinya dan belum kawin lagi.
![]() |
Cara dan Syarat Mengubah Status KTP Menjadi Kawin
Mengubah status KTP dari belum kawin menjadi kawin, ataupun status lainnya, berarti mengubah data yang tertera pada KTP. Terkait cara dan syarat mengubah data e-KTP untuk status perkawinan dapat dilakukan secara langsung atau offline maupun secara online.
Merangkum dari beberapa laman resmi Disdukcapil dan Indonesia.go.id, berikut ini informasi cara dan syarat mengubah status KTP menjadi kawin secara langsung maupun secara online:
Cara Mengubah Status KTP Menjadi Kawin:
- Kunjungi kantor Disdukcapil setempat. Di beberapa daerah sudah bisa mengurusnya di tingkat kelurahan.
- Menyerahkan syarat-syarat ke petugas dinas dukcapil ataupun kelurahan.
- Selanjutnya, petugas dukcapil akan memberi resi untuk pengambilan KTP yang sudah jadi.
- Untuk pengambilan KTP baru, tunggu maksimal 14 hari kerja.
- Jika KTP baru sudah jadi, datanglah ke kantor dukcapil sembari membawa KTP lama dan kartu keluarga (KK). Perlu diingat, kamu harus datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Syarat Mengubah Status KTP Menjadi Kawin:
- Siapkan surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan.
- Melampirkan surat keterangan RT/RW khusus untuk mengubah alamat domisili. Surat keterangan RT/RW bisa diurus ke tingkat kelurahan.
- Untuk menambah gelar, siapkan ijazah terakhir.
- Menyiapkan surat keterangan dari instansi guna mengubah status pekerjaan.
- Melampirkan akta kelahiran.
- Terakhir, fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data di kolom agama.