Istri Sambo Keluhkan Pemakaman Dinas Yosua, Ungkit 'Pemerkosa Bhayangkari'

Istri Sambo Keluhkan Pemakaman Dinas Yosua, Ungkit 'Pemerkosa Bhayangkari'

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 12 Des 2022 18:06 WIB
Putri Candrawathi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/102). Putri datang dengan memakai rompi tahanan bernomor 69.
Putri Candrawathi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hakim mencecar istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, soal pemakaman dinas bagi seorang anggota Polri. Putri mengaku tak tahu syarat pemakaman secara kedinasan, tapi dia menyoroti Brigadir N Yosua Hutabarat yang dianggapnya sebagai pemerkosa tetap dimakamkan secara kedinasan.

Hal itu disampaikan Putri saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).

Hakim awalnya membahas pemakaman Yosua yang dilakukan secara kedinasan. Hakim bertanya-tanya dan mengaitkan tentang pelecehan seksual yang disebut Putri Candrawathi dilakukan oleh Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, kata hakim, bila melakukan pelecehan terhadap Putri, Yosua tidak mungkin dimakamkan secara kedinasan. Kedua, hakim menyebut tidak mungkin Mabes Polri menyetop penyidikan jika pelecehan terhadap Putri oleh Yosua benar-benar terjadi.

"Faktanya, almarhum Yosua kemudian dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Kalau seandainya dia seperti yang Saudara tadi sampaikan tadi melakukan pelecehan seksual kepada Saudara, tentunya dia tidak mendapatkan hal itu, itu yang pertama," kata hakim.

ADVERTISEMENT

"Yang kedua, apa yang Saudara sampaikan, pada saat mengenai dalih pelecehan itu sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu," kata hakim lagi.

Putri tetap mengatakan Yosua telah melakukan kekerasan seksual kepadanya. Putri mengatakan Yosua juga membantingnya sebanyak tiga kali.

"Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang benar-benar terjadi," kata Putri.

Putri lalu menyebut pemakaman kedinasan terhadap Yosua itu diberikan oleh Polri. Dia mengatakan alasan pemakaman kedinasan terhadap Yosua itu harus ditanyakan Polri. Dia juga menyinggung statusnya saat itu sebagai Bhayangkari.

"Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu saya juga tidak tahu mungkin ditanyakan kepada institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," tuturnya.

Simak video 'Istri Sambo Ngaku Baru Tahu Yosua Tewas Sehari Setelah Penembakan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pernyataan Putri itu kemudian dibalas hakim. Hakim menganggap pernyataan Putri itu telah menyudutkan Polri.

"Saudara tahu akibat peristiwa di Duren Tiga? 95 orang polisi diajukan kode etik dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisian. Dari pernyataan Saudara tadi, Saudara menyudutkan kembali dari Mabes Polri sangatlah tidak adil dengan statement Saudara seperti itu," ujarnya.

"Mohon maaf, Yang Mulia. Saya tidak pernah menyudutkan institusi Polri di mana suami saya sangat mencintai institusi Polri dan saya tidak pernah bersuara dan menyampaikan apa yang saya rasakan selama ini. Saya hanya diam saja karena saya ikhlas menjalankan semua ini karena saya hanya berserah sama Tuhan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer, Ricky, dan Kuat didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Halaman 2 dari 2
(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads