Putusan MK
Buyung: Pandangan Hakim Sempit
Sabtu, 29 Jul 2006 14:55 WIB
Jakarta -
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU pemberantasan Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 menuai pro kontra. Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai putusan tersebut akan mempersempit pembuktian kesalahan para koruptor. MK seharusnya melihat norma-norma dan kaidah kesusilaan yang merupakan tradisi dalam praktik hukum.Hal ini disampaikan Pengacara Senior Adnan Buyung Nasution dalam diskusi di Marios Place, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/7/2006)."Saya sayangkan sekali keputusan itu karena menjabarkan pandangan hakim MK yang agak sempit dan terlalu formal legalistik," kata Buyung.Seperti diketahui dalam putusan MK, penjelasan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 bertentangan dengan UUD 1945. MK menilai penjelasan pasal tersebut telah memperluas kategori unsur melawan hukum. Konsep melawan hukum materil yang merujuk pada hukum tidak tertulis merupakan ukuran yang tidak pasti. Sehingga pasal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
(mly/)










































