Sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sempat digelar tertutup ketika istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hendak memberikan kesaksian yang berkaitan dengan dugaan asusila. Meski begitu, ada tanda tanya muncul bila merunut perkara ini.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 12 Desember 2022, Putri didudukkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Awalnya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya tentang kegiatan Putri di Magelang pada 7 Juli 2022. Putri mengaku saat itu bangun siang karena sedang tidak enak badan.
"Terus tanggal 7 pagi sampai sore apa kegiatannya?" tanya hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putri sempat terdiam. Putri kemudian menjawab pada tanggal itu sedang beristirahat di kamar karena tidak enak badan.
"Tanggal 7 (Juli) saya waktu itu bangun siang, saya turun ke bawah, saya makan, terus saya rasakan badan saya tidak enak karena agak sedikit meriang greges gitu, Yang Mulia, terus kepala saya agak pusing, saya naik ke kamar atas untuk beristirahat," kata Putri.
Putri mengaku tidak tahu aktivitas para ajudannya di lantai bawah rumahnya itu. Hakim lalu bertanya apakah Putri masih ada di dalam kamar pada sore hari di tanggal tersebut. Dengan suara bergetar, Putri membenarkan itu.
"Saudara merasa tidak enak badan sampai sore jam 4 masih di kamar?" tanya hakim.
"Saya di kamar, Yang Mulia," kata Putri.
Hakim kemudian memutuskan menyatakan sidang tertutup untuk umum. Hakim meminta pengunjung keluar dari ruang persidangan.
"Baik, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, seperti yang tadi sampaikan, sidang kita nyatakan ditutup. Para pengunjung dan kamera dimatikan semua. Sidang Eliezer, Ricky, dan Kuat dinyatakan sidang tertutup," kata hakim.
Lalu, apa dasar hukumnya hakim menyatakan sidang pemeriksaan Putri terkait peristiwa di kamar di Magelang digelar tertutup?
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan dasar hukumnya. Djuyamto menyebut hal itu sesuai dengan Pasal 153 ayat 3 KUHAP.
"(Dasar hukumnya) Pasal 153 ayat 3 KUHAP," kata Djuyamto melalui pesan singkat.
Berikut ini bunyi pasalnya:
Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
Perihal tertutupnya sidang itu lantas ditanggapi oleh Reza Indragiri Amriel selaku psikolog forensik. Apa katanya?
Simak video 'Istri Sambo Ngaku Baru Tahu Yosua Tewas Sehari Setelah Penembakan':
Baca halaman selanjutnya.
"Apa boleh buat persidangan dengan agenda pemeriksaan dugaan kekerasan seksual memang harus tertutup tapi mari kita ingat-ingat kembali beberapa poin seputar dugaan kekerasan seksual itu, seperti yang terekspos pada sidang-sidang sebelumnya," kata Reza.
Reza awalnya menyoroti soal keterangan Ferdy Sambo yang mengaku istrinya diperkosa. Menurutnya, jika seseorang diperkosa, korban akan mengalami trauma.
"FS menyebut istrinya diperkosa. Kita pahami perkosaan sebagai kejahatan yang berdampak sangat serius. Saking seriusnya, sebagian ilmuwan menggunakan istilah 'rape trauma syndrome' untuk membedakannya dengan post trauma stress disorder. Sebutan sespesifik itu dipakai sebagai penegasan bahwa trauma akibat perkosaan memang berbeda dan lebih parah ketimbang trauma akibat kejadian-kejadian lainnya," ujar Reza.
Reza melanjutkan Putri setelah mengalami pemerkosaan langsung memanggil Yosua. Padahal, menurutnya, proses pemulihan korban pemerkosaan ada tiga tahap. Yakni mengatasi perasaan takut, memulihkan ingatan, dan reconnecting to others. Dia mempertanyakan mengapa pemulihan Putri dari trauma begitu cepat.
"Secepat itukah PC bisa langsung pulih dan melompat ke fase ketiga? Dan reconnecting to others itu adalah berinteraksi kembali dengan orang yang ia sebut telah menjahatinya secara seksual beberapa menit sebelumnya! Ringkasnya, singkat sekali jeda waktu sejak momen PC diperkosa sampai kemudian PC mau bertemu lagi dengan pelaku perkosaan tersebut. Masuk akalkah?" ujar Reza.
Dia juga mempertanyakan apa yang diobrolkan oleh Putri dan Yosua saat berbicara di kamar selama 15 menit. Dia juga menyinggung soal relasi kuasa.
"Dalam pertemuan empat mata antara PC dan Y selama sekitar 15 menit di kamar PC, apa yang mereka obrolkan? Apakah itu obrolan yang setara? Kemungkinannya, itu merupakan obrolan di mana satu pihak mengendalikan pihak lain. Dalam obrolan yang diwarnai relasi kuasa semacam itu, didiktekanlah skenario untuk menutup-nutupi apa yang telah terjadi. Skenario itu yang terwakili oleh perkataan Y saat ia dipanggil FS, 'Kenapa, Pak? Ada apa, Pak?'" katanya.
Reza juga tidak yakin soal klaim tidak terjadi apa-apa dalam obrolan itu. "Klaim tidak terjadi apa-apa, tidak akan dipercayai oleh siapa pun. Apalagi jika ART dan ajudan sendiri yang mengabarkan ke FS ihwal kegemparan yang mencurigakan di Magelang itu, bakal murka FS," ungkapnya.
"Pada titik itulah boleh jadi PC berpikir tentang menyelamatkan dirinya sendiri. Strategi yang ia lakukan adalah relabelling, sehingga terjadilah tuduhan atau narasi palsu (false accusation) tentang apa yang Y lakukan," lanjutnya.