Kasus dugaan perselingkuhan anggota Polres Aceh Timur, Bripka H, dengan istri TNI diselesaikan secara restorative justice (RJ) atau damai. Serma SDH juga disebut telah mencabut laporan perselingkuhan itu.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Propam tidak terbukti adanya perselingkuhan dan hanya sebatas teman. Jadi, atas kesadaran dan tanpa adanya tekanan kedua belah pihak sepakat berdamai," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dilansir detikSumut, Senin (12/12/2022).
Menurut Winardy, kasus itu diselesaikan secara RJ pada 9 Desember lalu. Kedua belah pihak disebut saling memaafkan dan tidak akan mengungkit lagi permasalahan tersebut.
Bripka H juga disebut telah setuju tidak lagi berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan istri Serma SDH. Keduanya juga disebut sama-sama mengakui kesalahan dan berjanji akan memperbaiki serta menjaga silaturahmi, baik secara pribadi maupun instansi TNI Polri, yang sudah terjalin baik.
"Pelapor juga meminta kepada pimpinan dari terlapor agar permasalahan dugaan perselingkuhan itu tidak dilanjutkan prosesnya baik secara pidana, disiplin, maupun Kode Etik Profesi Polri," jelas Winardy.
"Kita meminta semua pihak menghargai keputusan dan kesepakatan Serma SDH dengan Brigadir H, serta tidak membangun opini negatif atau memprovokasi, sehingga dapat merusak kesepakatan yang sudah ditandatangani tersebut," lanjutnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)