Majelis hakim mencecar istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait pengetahuannya tentang senjata api (senpi). Putri mengaku tahu senjata api karena dirinya adalah anak tentara.
Awalnya, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa bertanya kepada Putri apakah Brigadir N Yosua Hutabarat selama mendampingi Putri dibekali senjata atau tidak. Putri mengaku tidak tahu dan menyatakan itu urusan dinas.
"Urusan dinas, tetapi kan Saudara setiap hari berhubungan, Saudara kalau dari keterangan yang dulu sempat didampingi oleh Daden, didampingi yang lain, pertanyaan Saudara kalau suami Saudara suami Saudara selalu didampingi senjata melekat, bagaimana dengan Saudara?" tanya hakim dalam sidang di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya itu urusannya ADC, tapi yang saya tahu bahwa ADC mempunyai senjata. Tetapi, kalau saat mendampingi dia bawa atau tidak, saya tidak memperhatikan," jawab Putri saat bersaksi di sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Hakim lalu bertanya kepada Putri tentang pengetahuan Putri perihal senjata api. Putri mengaku hanya tahu senjata api, namun tidak pernah belajar atau menggunakan senjata api.
"Tapi Saudara tahu mana senjata laras panjang atau pendek?" tanya hakim lagi dan dijawab Putri 'saya tahu'.
"Mengenai magasin dan peluru, Saudara tahu?" ucap hakim.
"Saya tahu, Yang Mulia, karena saya juga anak tentara," kata Putri.
"Pada saat orang tua Saudara pernah diajari nembak?" kata hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawabnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Putri Candrawathi Dicecar Hakim soal Istilah 'Karungga'':
Kemudian hakim bertanya perihal pengawalan. Putri Candrawathi mengaku biasanya dia pergi dikawal patwal, namun dia tidak mengetahui pasti karena dia menyebut itu urusan dinas.
"Begini, kalau Saudara mengatakan diatur dinas, yang dinas di kepolisian siapa?" tanya hakim.
"Suami saya," katanya.
"Apakah Saudara juga mendapatkan hak protokoler untuk mendapatkan pengawalan menggunakan PJR?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak tahu," ucap Putri.
"Tadi kok Saudara mengatakan kalau itu diatur oleh dinas. Kalau Saudara mengatakan oleh dinas, berarti Saudara ada hak untuk protokol untuk dikawal, seperti misalnya istri dari Pak Kapolri atau istri Wakapolri ya kan atau istri pejabat tinggi negara lainnya. Saudara tahu nggak, karena Saudara ngomongnya dinas, apakah Saudara tahu hal itu?" tutur hakim.
"Saya tidak tahu," kata Putri.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer, Ricky, dan Kuat didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.