KPK kembali memanggil ulang anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Kadafi di kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila). Ini merupakan panggilan kedua bagi Kadafi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Kadafi bakal diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Rektor Unila, yakni Karomani. Dia dijadwalkan diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Hari ini (12/12) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karomani dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Kadafi, KPK memanggil Imam Bustami selaku Pimpinan Cabang Bank BNI Tanjung Karang. Namun Ali belum menjelaskan soal apa dia bakal diperiksa.
Untuk Kadafi sendiri, ini merupakan panggilan kedua kalinya. Sebelumnya, pada Rabu (23/11), penyidik telah menjadwalkan pemanggilan, akan tetapi Kadafi dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka. Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.
KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga bervariasi untuk meluluskan mahasiswa, dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.
Simak juga 'Pengakuan Rektor Unila Dititipkan Ponakan Mendag Zulhas':