Ditahan karena Utang, Warga Ajukan Praperadilan ke PN Jaktim

ADVERTISEMENT

Ditahan karena Utang, Warga Ajukan Praperadilan ke PN Jaktim

Andi Saputra - detikNews
Senin, 12 Des 2022 11:06 WIB
ilustrasi penjara
Ilustrasi (andi/detikcom)
Jakarta -

Warga Jakarta Timur (Jaktim), Tutina Octaviana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dirinya tidak terima karena ditahan atas utang-piutang dirinya dengan seorang aparat penegak hukum.

"Kasus ini bermula dari utang piutang klien saya ke aparat semenjak akhir tahun 2020 sejumlah Rp 235 juta," kata kuasa hukum Tutina, Abraham Rodo Suryono, kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Tutina membayar dengan cara mencicil hingga cicilan 18 kali. Pada cicilan itu, Tutina diminta membayar utang pokok plus bunga sehingga menjadi Rp 435 juta.

"Lalu klien saya seolah dijebak dan diarahkan tanda tangan cek dan surat pernyataan pengakuan utang," ucap Abraham.

Akhirnya Tutina masuk dalam lingkaran utang. Tutina tidak bisa membayar dan dipolisikan dan akan diselesaikan secara restorasi justice. Dalam musyarawah, Tutina diminta membayar hampir Rp 600 jutaan apabila kasus tidak diteruskan ke ranah pidana. Tutina angkat tangan dan tidak sanggup membayar uang sebanyak itu. Akhirnya Tutina ditahan di Polres Jaktim.

Tidak terima, Tutina mengajukan praperadilan.

"Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana "Penipuandan atau Penggelapan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPJunctoPasal372 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /273/K/XI/2021/PMJ/RES.JT/Sek.Mks tanggal 7 November 2021adalah tidak sah dan batal demi hukum," demikian permohonan Tutina.

Sidang perdana praperadilan ini digelar siang di PN Jaktim.

Simak juga 'Ogah Bayar Utang Rp 80 Juta, Pria di Yogya Bunuh Kakeknya':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/isa)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT