Deddy Corbuzier Berpangkat Letkol Tituler TNI: Arti hingga Kriteria Penerima

Deddy Corbuzier Berpangkat Letkol Tituler TNI: Arti hingga Kriteria Penerima

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Minggu, 11 Des 2022 20:16 WIB
Prabowo Beri Pangkat Letkol Tituler TNI AD ke Deddy Corbuzier
Foto: Prabowo beri pangkat Letkol Tituler TNI AD ke Deddy Corbuzier (dok. screenshot)
Jakarta -

Pangkat tituler merupakan salah satu bentuk gelar kehormatan yang diberikan atau disematkan pada seseorang. Pangkat tituler termasuk gelar kehormatan militer khusus berdasarkan peraturan administrasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemberian pangkat tituler ini dapat diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) di luar kalangan TNI maupun Polri. Sebagai contoh seperti pemberian pangkat tituler TNI AD oleh Menhan Prabowo Subianto kepada Deddy Corbuzier.

Pangkat tituler TNI tersebut juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Momen pemberian pangkat diunggah Deddy melalui akun Instagram-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebanggaan yang luar biasa, penerimaan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman," tulis Deddy dalam unggahan di Instagramnya.

Lantas, apa yang dimaksud dengan pangkat tituler TNI itu? Seperti apa aturan dan syarat pemberian pangkat tituler TNI tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

ADVERTISEMENT

Arti Pangkat Tituler TNI beserta Aturannya

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pangkat tituler artinya pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh seseorang tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelar tersebut. Artinya pangkat tituler TNI ini dapat diberikan kepada siapapun meski bukan bagian dari kalangan militer atau TNI.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijelaskan, pangkat tituler TNI adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.

Dalam Pasal 29 PP No. 39 Tahun 2010 tersebut juga dijelaskan tentang tanggungjawab bagi warga negara yang mendapat gelar militer pangkat tituler. Mereka yang diberi pangkat tituler TNI bersedia ketika diperlukan untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Prabowo Beri Pangkat Letkol Tituler TNI AD ke Deddy CorbuzierPrabowo Beri Pangkat Letkol Tituler TNI AD ke Deddy Corbuzier | Foto: Prabowo beri pangkat Letkol Tituler TNI AD ke Deddy Corbuzier (dok. screenshot)

Kriteria yang Berhak Mendapat Pangkat Tituler TNI

Tentang pemberian pangkat tituler TNI juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan. Dalam Pasal 6 PP No. 36 Tahun 1969 disebutkan bahwa pangkat titular diberikan kepada orang-orang bukan militer baik yang sukarela maupun wajib.

Selain itu, dalam Pasal 7 dijelaskan pula kriteria bagi penerima pangkat tituler TNI adalah sebagai berikut:

  • Pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.
  • Pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira.
  • Pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
  • Bagi orang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I dan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya.

Persyaratan Pemberian Pangkat Tituler TNI

Pangkat tituler TNI dapat diberikan kepada warga negara yang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 PP tentang Pangkat Militer Tituler. Berikut rinciannya:

  • Pangkat militer tituler bagi pejabat dalam pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf b hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat titulernya. Jabatan itu tetap merupakan jabatan yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.
  • Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf c hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat titulernya. Jabatan itu tetap merupakan suatu jabatan yang menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya memerlukan pangkat militer tituler. Pangkat militer tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya tingkatan keadaan bahaya yang bersangkutan, kecuali jika tingkatan keadaan bahaya ini disusul dengan tingkatan keadaan bahaya yang lebih tinggi derajatnya.
  • Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan pasal 7 ayat (4) berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang.
  • Pencabutan pangkat militer tituler dilakukan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berhak menentukannya.

Berdasarkan Pasal 9 PP tentang Pangkat Militer Tituler, warga negara yang memperoleh pangkat militer tituler dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri. Hal itu dikecualikan jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.

Alasan Prabowo Beri Pangkat Tituler ke Deddy Corbuzier

Tentang alasan pemberian pangkat tituler TNI dari Prabowo ke Deddy Corbuzier pun diungkap juru bicara (jubir) Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ada sejumlah alasan sehingga Deddy diberikan pangkat letkol tituler AD, salah satunya karena Deddy memiliki kapasitas dalam berkomunikasi.

"DC (Deddy Corbuzier) diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media," kata Dahnil dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2022).

"Kemampuan dan performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," tambah dia.

Pemberian pangkat letkol tituler kepada Deddy turut dikeluarkan dan disahkan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Dahnil menjelaskan, dasar hukum pemberian pangkat letkol tituler Deddy Corbuzier tersebut didasarkan .PP nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 29 beserta penjelasannya; serta Perpang nomor 40 tahun 2018 tentang kepangkatan prajurit TNI Pasal 35.

Setelah diberikan pangkat tituler TNI, Deddy Corbuzier akan terikat dengan aturan militer saat dia bertugas.

"Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas. Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," jelasnya.

(wia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads