Suhajar mengatakan sistem ini merupakan generasi baru dari transformasi SIPD yang sebelumnya ada. Transformasi ini membuat SIPD menjadi aplikasi umum yang bisa digunakan oleh pemerintah daerah (Pemda) maupun kementerian atau lembaga. Ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menyatukan aplikasi yang sebelumnya banyak dibuat oleh kementerian atau lembaga.
"Karena secara nyata memang masih terdapat 27.400 aplikasi, gabungan-gabungan dari kerajaan aplikasi besar dan aplikasi kecil, 2000-an server data ini. Ini adalah tantangan pertama kita yang kita sudah sepakat akan kita atasi bersama untuk agar menuju efektif dan efisien," terang Suhajar dalam keterangan tertulis, Minggu (11/12/2022).
Hal itu ia sampaikan dalam Bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sekaligus Soft Launching SIPD sebagai Aplikasi Umum bagi Pemerintah Daerah di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (10/12). Diketahui, Bincang Stranas PK ini merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih lanjut, Suhajar menuturkan SIPD dapat mempercepat dan memudahkan antar komponen pemerintah saling berbagi informasi. Hal ini sejalan dengan semangat untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju yang ditandai dengan pelayanan yang efektif, cepat, dan mudah.
Pasalnya, kata Suhajar, berdasarkan hasil penelitian, negara-negara yang lebih maju adalah yang mampu mengubah atau mentransformasikan pemerintahannya menjadi organisasi pelayanan publik yang efektif.
"Mari kita satukan mimpi kita, operasionalnya menyebutkan mari kita satukan tujuan kita, karena sesungguhnya masih ada masalah yang harus sambil berjalan kita selesaikan," tandasnya.
Simak juga 'Melihat Indahnya Kepulauan Widi yang Dilelang di Situs Asing':
(akn/ega)