Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menaikkan gaji tenaga ahli penyusun pidato gubernur menjadi Rp 9,4 juta. Angka ini mengalami peningkatan sebesar Rp 1,2 juta dibandingkan era gubernur sebelumnya, Anies Baswedan.
Hal ini merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, tenaga non-ASN ditetapkan menjadi dua. Dalam ketentuan tersebut disampaikan tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp 19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis, kedua tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp 9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan/pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya.
"Untuk tenaga penyusun sambutan/pidato Gubernur/Wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan kosongnya posisi Wakil Gubernur, yaitu dianggarkan sebanyak 2 orang dari sebelumnya pada tahun 2022 dianggarkan sebanyak 4 orang. Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp 9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 8,2 juta pada tahun 2019," kata Plt Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) DKI Jakarta Mawardi dalam keterangan tertulis, Minggu (11/12/2022).
Mawardi juga menyampaikan, hal ini juga menanggapi pemberitaan yang beredar di media terkait honorarium tenaga ahli penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur naik menjadi RP 29,05 juta. Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa judul tersebut kurang tepat.
"Tenaga Ahli Susun Pidato yang dimaksud dalam judul tersebut termasuk dalam Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur yang tahun 2023 mendatang satuan biayanya ditetapkan sejumlah Rp 9,4 juta," jelasnya.
Kepgub 1155 Tahun 2022 menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non ASN untuk menunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur, dengan tujuan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan gubernur/wakil gubernur. Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel, apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan gubernur/wagub mengikuti acuan standar biaya dalam kepgub ini.
(taa/idn)