Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier. Kenapa bisa?
Hal ini awalnya diunggah Deddy melalui akun Instagram-nya @mastercorbuzier, Sabtu (10/12/2022). Deddy mengatakan pemberian pangkat ini juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
"Kebanggaan yang luar biasa, penerimaan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo. Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman," tulis Deddy dalam unggahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlihat Prabowo dan Deddy sedang berfoto bersama. Deddy menggunakan seragam hijau TNI AD berfoto berjabat tangan dengan Prabowo di sebuah ruangan.
Alasan
Juru bicara (jubir) Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan ada sejumlah alasan sehingga Deddy diberikan pangkat letkol tituler AD. Salah satunya karena Deddy memiliki kapasitas dalam berkomunikasi.
"DC (Deddy Corbuzier) diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media," kata Dahnil dalam keterangannya, Sabtu (10/12).
"Kemampuan dan performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," tambah dia.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
Apa Itu Pangkat Tituler?
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pangkat tituler adalah gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.
Ketentuan pangkat tituler tercantum dalam Bab III Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan. Dalam pasal 6 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler disebutkan, orang yang dapat menerima pangkat tituler adalah mereka yang bukan berasal dari militer sukarela atau militer wajib.
Selain itu, pasal 7 ayat 1 Bab III dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga menuliskan kriteria lain penerima pangkat tituler. Pasal 7 ayat 3 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler menjelaskan jika pemberian pangkat tituler dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan. Hal ini berlaku untuk semua penerima pangkat tituler.
Terikat Aturan Militer
Jubir Menhan Prabowo, Dahnil Anzar juga mengungkap soal aturan pangkat Tituler ini. Pemberian pangkat tersebut mewajibkan Deddy tunduk pada aturan militer.
"Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata juru bicara (jubir) Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangannya, Sabtu (10/12).
Dahnil menjelaskan pangkat letkol tituler yang diterima Deddy juga bersifat sementara.
"Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," jelasnya.
Saksikan Juga Sudut Pandang: Kurikulum Presisi Bagi 'Etalase' Polri