Pemerintah Akan Prioritaskan Pembahasan Revisi UU Otsus Papua
Sabtu, 29 Jul 2006 07:35 WIB
Jayapura - Pemerintah akan berkoordinasi dengan DPR untuk memprioritaskan pembahasan revisi UU 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua pada awal 2007. "Kita segera koordinasi dengan DPR untuk melakukan revisi. Kita sekarang ada waktu 6 bulan untuk persiapan," kata Mendagri M Maruf di Gedung Negara Jayapura, Papua, Sabtu (29/7/2006).Langkah itu dilakukan menanggapi permintaan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk dilakukan revisi terhadap UU Otsus, terutama soal implementasi dari kebijakan otsus di lapangan untuk mempercepat pembangunan wilayah itu. "Permintaan MRP dapat diakomodir sebab dalam UU otsus terdapat klausul yang menyatakan bahwa setelah tiga tahun sejak disahkannya dapat dilakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap produk hukum itu," katanya.Laporan mengenai materi yang akan diajukan ke DPR nantinya akan bersifat bottom up. Pihak terkait yaitu MRP, DPRP, Pemrop Papua dan pemerintah pusat akan duduk bersama untuk mempertemukan konsep masing-masing yang telah disusun sebelumnya."Kita juga harus mendengar pendapat dari pemerintah daerah dan DPRD Irjabar," katanya.Pertemuan antara SBY dengan 80-an anggota MRP dan jajaran Pemda dan tokoh masyarakat berlansgung semalam selama 2 jam. Sejumlah pejabat yang hadir antara lain, Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto, Mendagri M Maruf, Menseskab Sudi Silalahi dan Menko Kesra Aburizal Bakrie. "Ini bukan pertemuan yang terakhir akan ada pertemuan lanjutan dengan DPRP, dan pemerintah daerah," kata Andi Malarangeng.
(mar/)











































