MA Tolak PK Beddu Amang

MA Tolak PK Beddu Amang

- detikNews
Jumat, 28 Jul 2006 22:34 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kabulog Beddu Amang. Beddu tetap divonis 4 tahun penjara atas kasus tukar guling gudang Depot Logistik (Dolog) DKI Jakarta dan PT Goro di Kelapa Gading, Jakarta Utara."PK-nya kami tolak," kata anggota majelis PK Marianna Sutadi kepada wartawan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (28/7/2006).Putusan ini dibacakan pada Rabu (26/7) oleh majelis yang diketuai Bagir Manan dengan anggotanya Marianna Sutadi dan Paulus E Lotulung.Majelis hakim menilai permohonan PK Beddu tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 263 ayat (2) KUHAP. Padahal PK harus memenuhi 3 syarat, yakni harus terdapat bukti baru, terdapat pertentangan antara putusan, dan putusan memperlihatkan kekeliruan hakim."Tiga-tiganya tidak terbukti," jelasnya.Dengan demikian, sesuai dengan putusan kasasi MA pada 2004, Beddu tetap dinyatakan bersalah dan divionis 4 tahun penjara. Dan terbukti melanggar pasal 1 ayat (1) sub a jo. pasal 28 UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pada tingkat pertama, Beddu divonis 2 tahun penjara. Namun pada tingkat banding, hukumannya ditambah 2 tahun penjara. MA pun memperkuat putusan PT DKI Jakarta itu dalam putusan kasasinya.Kejaksaan Agung menegaskan perkara tukar guling yang mengakibatkan negara rugi Rp 86 miliar. Kasus ini juga melibatkan Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael.Pada 26 September 2000, MA menjatuhkan putusan masing-masing penjara 18 bulan untuk Hutomo Mandala Putra dan Ricardo Gelael. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads