Tanpa Bukti Cukup, Audit Dana Serap Aspirasi Mustahil

Tanpa Bukti Cukup, Audit Dana Serap Aspirasi Mustahil

- detikNews
Jumat, 28 Jul 2006 21:37 WIB
Jakarta - Pertanggungjawaban penggunaan dana serap aspirasi yang hanya berupa surat pernyataan dan kuitansi pengambilan uang dinilai tidak cukup. Secara akuntansi, 2 hal tersebut tidak cukup dijadikan dokumen transaksi sebagai bahan pemeriksaan."Tidak cukup hanya itu, selain harus ada standar operasional prosedur (SOP), bukti-bukti transaksi harus lengkap," ujar anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Baharuddin Aritonang, dalam diskusi mengenai dana serap aspirasi DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/7/2006).Dia berharap, anggota DPR dalam kegiatan penyerapan aspirasi selama masa reses ini melakukan pencatatan dalam setiap penggunaan uang. "Mbok dicatat dan ada bukti transaksinya. Kan nggak harus anggota yang mencatat, tapi bisa dilakukan stafnya," saran dia. Ke depan, Baharuddinberharap adanya sistem pengendalian intern (SPI) di tubuh kelembagaan DPR. "Ini harus dimulai. Sistem keterbukaan sudah harus ditradisikan," cetus dia. Sementara itu Koordinator Bidang Pengawasan Korupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) Fahmi Badoh menilai tiadanya mekanisme yang jelas akan menjadi persoalan. Dia berpendapat harus ada mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana penyerapan aspirasi terseut. "Kalau tidak ada akan muncul persoalan baru. Pertanggungjawaban pun harus berpihak kepada publik dan tidak sekedar pertanggungjawaban administrasi belaka," kata dia. Pengawasan ICWSelama masa reses DPR ini, ICW telah menjadwalkan adanya pegawasan terhadap anggota DPR. "Kami menggunakan jaringan yang kami miliki, kami akan mengumpulkan jadwal anggota DPR selama reses serta kegiatan mereka," ugkapnya.Pada kesempatan yang sama, Sekjen DPR Faisal Djamal menyatakan jika ada anggota yang tidak memenuhi jumlah hari serap aspirasi yang dijanjikan sebelumnya, maka Sekjen DPR akan mencabut pernyataan kegiatan serap aspirasi dan anggota yang bersangkutan harus mengembalikan sisa uang ke kas negara."Surat pernyataannya akan kita ganti, uang juga akan kita ambil dan kita kembalikan ke kas negara," tutup Faisal. (asy/)


Berita Terkait