Tentang Pangkat Tituler yang Diberikan Prabowo kepada Deddy Corbuzier

Tentang Pangkat Tituler yang Diberikan Prabowo kepada Deddy Corbuzier

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 10 Des 2022 15:42 WIB
Deddy Corbuzier menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat yang diberikan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Apa itu pangkat tituler?
Ilustrasi (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier. Pangkat tersebut juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Lantas, apa yang dimaksud pangkat tituler? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Pangkat Tituler?

Mengutip dari unggahan akun Instagram Deddy Corbuzier, terlihat Prabowo dan Deddy sedang berfoto bersama. Deddy menggunakan seragam hijau TNI AD berfoto berjabat tangan dengan Prabowo di sebuah ruangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebanggaan yang luar biasa, penerimaan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman," tulis Deddy dalam unggahan di Instagramnya @mastercorbuzier, seperti dilihat detikcom, Sabtu (10/12/2022).

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pangkat tituler adalah gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.

ADVERTISEMENT
Deddy Corbuzier menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat yang diberikan oleh. Apa itu pangkat tituler?Deddy Corbuzier menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat yang diberikan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Apa itu pangkat tituler? (Foto: Instagram Deddy Corbuzier)

Siapa yang Dapat Menerima Pangkat Tituler?

Ketentuan pangkat tituler tercantum dalam Bab III Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan. Dalam pasal 6 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler disebutkan, orang yang dapat menerima pangkat tituler adalah mereka yang bukan berasal dari militer sukarela atau militer wajib.

Selain itu, pasal 7 ayat 1 Bab III dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga menuliskan kriteria lain penerima pangkat tituler. Berikut informasinya.

  • a. Pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira
  • b. Pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira
  • c. Pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya
  • d. Orang yang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I dan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya. (pasal 7 ayat 4).

Siapa yang Memberikan Pangkat Tituler?

Pasal 7 ayat 3 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler menjelaskan jika pemberian pangkat tituler dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan. Hal ini berlaku untuk semua penerima pangkat tituler.

Kebijakan Pemberian Pangkat Tituler

Pangkat tituler dapat diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan. Berikut bunyi aturan pemberian pangkat tituler yang tercantum dalam pasal 8 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler.

  • (1) Pangkat militer tituler bagi pejabat dalam pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf b hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat titulernya. Jabatan itu tetap merupakan jabatan yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.
  • (2) Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf c hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat titulernya. Jabatan itu tetap merupakan suatu jabatan yang menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya memerlukan pangkat militer tituler. Pangkat militer tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya tingkatan keadaan bahaya yang bersangkutan, kecuali jika tingkatan keadaan bahaya ini disusul dengan tingkatan keadaan bahaya yang lebih tinggi derajatnya.
  • (3) Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan pasal 7 ayat (4) berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang.
  • (4) Pencabutan pangkat militer tituler dilakukan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berhak menentukannya.

Apakah Penerima Pangkat Tituler Menerima Gaji?

Menurut pasal 9 ayat 2 dalam Bab III tentang Pangkat Militer Tituler, mereka yang memperoleh pangkat militer tituler dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri. Hal itu dikecualikan jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.

Lihat juga Video: Komisi I DPR Setujui Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI

[Gambas:Video 20detik]




(kny/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads