Draft Inpres Papua Beredar, untuk Merevisi UU Otsus?

Draft Inpres Papua Beredar, untuk Merevisi UU Otsus?

- detikNews
Jumat, 28 Jul 2006 18:04 WIB
Jakarta - Dokumen draft Inpres tentang Percepatan Pembangunan Papua beredar di wilayah Papua. Meski diragukan keasliannya, namun dicurigai hal ini sebagai langkah pemerintah pusat untuk merevisi UU Otsus."Padahal UU ini sudah kompromistis. Apabila dilaksanakan dengan baik hasilnya sangat positif. Otsus memberikan kekuasaan tertinggi bagi rakyat Papua, MRP, DPRP, DPRD serta Pemda, dan itu yang digerogoti," kata Direktur Hubungan Eksternal Imparsial Poengky Indarti di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2006). Poengky menjelaskan, apabila rencana revisi UU Otsus Papua benar-benar dilakukan pemerintah, artinya ada kekhawatiran dengan kemandirian rakyat Papua yang akan membahayakan Jakarta. "Presiden seharusnya datang ke Papua berdialog dengan rakyat Papua dan ini adalah tuntutan mereka, jangan persoalan Papua dipikirkan orang-orang Jakarta dan mengacaukan elit-elit di Papua untuk mengikuti ketentuan Jakarta," jelasnya.Ditambahkan Poengky, dialog secara langsung dengan rakyat Papua adalah solusi, bukan mengotak-atik UU Otsus. "Cukup melaksanakan otsus dengan konsekuen, tidak perlu revisi. Berdialog menunjukan good will dan otsus digunakan dengan sebaik-baiknya bukan untuk dikorupsi oleh pejabat dan elit lokal," katanya.Draft yang beredar Papua ini merupakan instruksi presiden kepada 25 menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur Papua, para Bupati/Walikota. Draft tersebut meresahkan rakyat karena menyebutkan niatan merevisi UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus di Papua."Padahal masih banyak masalah yang penting dan kompleks yang harus diselesaikan seperti status Irjabar pascapelantikan gubernurnya, alokasi dana otsus Papua dan problem kesejahteraan serta penegakan HAM," tandas Poengki.Dalam siaran persnya, YLBHI, HRWG, Infid, Imparsial, Kontras, Walhi, Jatam, PBHI, Pokja Papua mendorong implementasi otsus secara konprehensif. Terutama oleh Gubernur Papua, DPRP, MRP berdasarkan kewenangannya lewat peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah khusus. (zal/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads