Wali Kota Bogor Bima Arya menghadiri puncak acara Pekan HAM Kota Bogor 2022. Dalam sambutannya, dia mengatakan Kota Bogor memiliki sejarah panjang tentang nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) soal keberagaman.
"Bicara nilai terbaik, Kota Bogor memiliki bukti sejarah panjang bahwa kita punya nilai-nilai terbaik soal keberagaman. Ada rumah ibadah berdampingan di pusat kota, ada sejarah praktik menghormati dari masa ke masa, ada Prabu Siliwangi pemimpin yang plural. Itu turun-temurun dari dulu sampai sekarang. Nilai baik harus dijaga dan harus diperbaharui kembali. Ada hal-hal berbeda dulu dan sekarang," kata Bima Arya di halaman Bogor Creative Center, Sabtu (10/12/2022).
Bima memberikan contoh nyata terkait dengan polemik yang sempat terjadi soal pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Dia menyebut polemik tersebut bisa diselesaikan karena komunikasi berbagai pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengalaman kami itu ada praktik baik yang sudah ada. Gereja Yasmin selesai, itu karena praktik baik dari kita semua untuk komunikasi, silaturahmi, dan membuka diri, melibatkan semua," ujarnya.
Menurutnya, salah satu yang membuat persoalan HAM di Kota Bogor menjadi rumit adalah intervensi politik.
"Yang membuat kusut persoalan HAM di Kota Bogor dan Indonesia menurut saya bukan hanya pergulatan pemikiran dan perdebatan tentang apa nilai terbaik. Tetapi juga intervensi politik, kepentingan politik, partai dan sebagainya, yang membuat semakin kusut," ucapnya.
Dia juga mengatakan bahwa masih ada pekerjaan rumah terkait persoalan HAM di Kota Bogor. Salah satunya terkait rumah ibadah, yang akan diselesaikannya agar tidak menjadi persoalan ke depan.
"Di Bogor PR kita banyak, kita cicil satu-satu. Alhamdulillah, berkat dukungan semua, isu Gereja Yasmin yang mendunia bisa kita selesaikan. Tapi masih ada persoalan lain, persoalan rumah ibadah masih ada. Harus dituntaskan karena akan menjadi tabungan persoalan ke depan," terangnya.
Secara ringkas, polemik GKI Yasmin ini berawal dari dibekukannya IMB pendirian GKI Yasmin pada 2008, yang terletak di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan Yasmin, Bogor. Sengketa pembangunan ini lalu masuk ranah hukum terkait IMB. Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 September 2008, majelis hakim memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB.
Pemkot Bogor kemudian mengajukan banding, lalu Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Bandung. Atas putusan PT TUN Jakarta, Pemkot Bogor mengajukan PK ke MA.
Desember 2010, MA telah mengeluarkan putusan yang pada dasarnya menguatkan putusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang menyatakan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor mencabut surat Pembekuan IMB GKI Yasmin.
Hingga akhirnya, Pemerintah Kota Bogor secara resmi menyerahkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin di Cilendek Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Pemkot Bogor telah menyerahkan berkas dan dokumen persyaratannya.
"Hadirin sekalian, penyerahan IMB adalah bagian dari proses yang sangat panjang. Dokumen IMB yang tadi diserahkan bukan hanya simbol keabsahan, tapi itu adalah simbol dari kebersamaan, kerja keras kita semua membangun komitmen, menjalin keberagaman melalui proses dialog, proses hukum, proses mediasi, proses diskusi dan semua yang berujung kepada dokumen IMB tadi," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam jumpa pers di Jalan KH Abdulllah Nuh, Cilendek Barat, Bogor, Minggu (8/8/2021).
Simak juga Video: KontraS Pertanyakan Peran LPSK di Sidang Pelanggaran HAM Berat di Paniai