TPM Segera Ajukan PK Amrozi Cs

TPM Segera Ajukan PK Amrozi Cs

- detikNews
Jumat, 28 Jul 2006 17:40 WIB
Jakarta - Meski yakin tiga kliennya siap dihukum mati, pengacara Amrozi Cs bersikeras menempuh upaya hukum demi membebaskan pengebom Bali tersebut. Pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM) akan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)."Semua bahan sudah siap, tinggal kita ajukan secepatnya," ungkap Ketua TPM Mahendradatta di kantornya, Jalan RS Fatmawati, Jakarta, Jumat (28/7/2006).TPM mengajukan PK dengan dua alasan. Pertama, PK tersebut tidak biasa karena tidak seperti terpidana PK lain. PK diajukan karena ada pelanggaran konstitusi mulai dari awal persidangan. Pelanggaran itu karena hakim menggunakan pasal retroaktif. Padahal pasal itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).Kedua, keputusan itu melanggar azas hukum pidana, yakni pasal 1 ayat 1 KUHP mengenai UU tidak berlaku surut.Selain mengajukan PK, tim pengacara juga akan mendatangi dan mempertanyakan masalah ini kepada MPR."Kami akan melakukan upaya hukum kepada MPR. Meski bukan lembaga hukum, kami akan menanyakan reaksinya karena keputusan ini melanggar produk MPR, yakni konstitusi," tutur Mahendra.Saat dikonfirmasi, Ketua MK Jimly Asshiddique mempersilakan TPM mengajukan PK ke MA, meski salah satu alasan PK itu karena keputusan MK yang mencabut pasal retroaktif.Untuk menghindari psikologis masyarakat di Bali, Mahendra juga meminta agar proses PK tidak digelar di Bali melainkan di Cilacap. Bukan Selamatkan NyawaMahendra juga menegaskan, ketiga kliennya, Amrozi, Imam Samudra dan Ali Ghufron alias Mukhlas, siap dieksekusi mati.Karena itu tujuan PK bukan untuk menyelamatkan nyawa kliennya, akan tetapi untuk penegakan prosedur hukum.Bahkan salah satu anggota TPM, Agus Setiawan, menuturkan, ibunda Imam Samudra ingin ikut ditembak mati karena anaknya ditembak tanpa dasar hukum yang kuat. Upaya lain adalah memberikan perlawanan hukum karena terjadi perbuatan melawan hukum oleh penguasa."Kalau kami ingin menyelamatkan nyawa klien tentu tidak bisa, di KUHP tidak ada pasal pembunuhan berencana dan itu bisa dikenakan," tuturnya. (umi/)


Berita Terkait