DL Sitorus Divonis 8 Tahun Bui, Hakim Disoraki Huuu...!

DL Sitorus Divonis 8 Tahun Bui, Hakim Disoraki Huuu...!

- detikNews
Jumat, 28 Jul 2006 17:03 WIB
Jakarta - DL Sitorus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah mempekerjakan dan menggunakan kawasan hutan Padang Lawas, Tapanuli Selatan, Sumut secara tidak sah. DL pun divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuai oleh Andriani Nurdin dalam sidangnya di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (28/7/2006), juga menyatakan perkebunan kelapa sawit yang dikelola bersama Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan dan Parsub disita.Menanggapi itu para pendukung DL Sitorus pun bersorak "Huuu...!". Berkali-kali Andriani Nurdin harus menenangkan mereka.Hal yang memberatkan, kejahatan terdakwa telah mengancam seluruh umat manusia sedunia karena menghalangi fungsi hutan, mengganggu tapak air sehingga mengakibatkan banjir, hilang atau berkurangnya hewan yang menjadi mata rantai makanan, dan berkurangnya kawasan hutan yang dipelihara sebagai paru-paru dunia berdasarkan Protokol Kyoto. Hal lainnya yang memberatkan adalah terdakwa merasa tidak bersalah.Hal yang meringankan, terdakwa selalu membayar PBB, bersikap kooperatif, dan berusia lanjut.Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan kesatu dan kedua tidak terbukti. "Sulit untuk ditetapkan korupsi dalam kehutanan. Pidana hutan yang paling tepat untuk kasus ini," kata hakim Andriani.Selesai dibacakan amar putusan, DL langsung menyatakan banding yang disambut tepuk tangan oleh para pendukungnya. DL lantas dibawa menuju kursi di dekat ruang tahanan PN Jakpus. Para pendukungnya pun tidak membolehkan para wartawan mewawancarai DL."Saya merasa tidak bersalah dan kecewa dengan putusan ini karena merugikan banyak orang," ujar DL sambil menghisap dalam-dalam rokoknya.Dia akan menggunakan haknya untuk banding, apabila kalah, maka akan dilanjutkan ke tingkat kasasi. "Masih panjang perjuangan saya," ujarnya.DL juga mengatakan ada penyimpangan dalam hal-hal yang dituduhkan karena dia sama sekali tidak berniat menduduki kawasan hutan tersebut. "Saya kan menerima tanah dari pemilik adat ulayat. Mau menduduki bagaimana. Dibilang bersama-sama lagi, dengan siapa?" tanya DL.Kuasa hukum DL, Amir Syamsuddin mengatakan, majelis hakim dalam pertimbangannya kurang mempertimbangkan adanya fakta izin menteri kehutanan 2002 yang telah memberi semangat besar untuk DL berinvestasi di kawasan itu."Kalau dikatakan melawan hukum sejak 1998, seharusnya pemerintah punya kewenangan untuk menghentikan, tapi ternyata tidak dan dibiarkan berlanjut," tegasnya. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads