Mayjen GS Bebas, Polri Masih Penyelidikan Internal

Mayjen GS Bebas, Polri Masih Penyelidikan Internal

- detikNews
Jumat, 28 Jul 2006 16:38 WIB
Jakarta - Pembebasan tersangka illegal logging Mayjen TNI Purn Gusti Syarifuddin (GS) disinyalir ada keterlibatan orang dalam di tubuh Polri. Mabes Polri hingga kini masih mendalami kasus itu.Diberitakan sebelumnya, Polda Kaltim telah menetapkan 3 pengusaha kayu sebagai tersangka kasus illegal logging. Ketiganya yakni Direktur PT Pura Bulungan Sakti Arifin dan Direktur PT Sanggama Jaya Abadi Darul Hakim dan GS.Kedua cukong kayu ini telah ditahan pihak kepolisian. Namun GS yang sebelumnya sempat ditahan telah dilepaskan. Pembebasan ini menimbulkan dugaan adanya keterlibatan internal Polri.Apalagi Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memeriksa Kapolda Kaltim Irjen Pol DPM Sitompul dan Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Pratiknya."Yang pasti yang ingin saya titipkan bahwa statemen Kapolri bahwa ada permasalahan intern Polri, kalau itu memang menyalahi aturan, siapa pun juga akan ditindak," tegas Wakapolri Komjen Pol Adang Dorodjatun di Masjid Al Husna, Pondok Karya, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2006).Adang meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk melakukan penyelidikan mendalam atas kasus tersebut. "Kita ingin melihat secara obyektif. Kita tidak akan menutup-nutupi bila dalam jajaran polisi ada yang melanggar," tandasnya.Mengenai ada atau tidaknya indikasi pejabatnya membebaskan GS, menurut Adang, itu memerlukan proses penyidikan untuk membuktikannya. "Kita tidak mau menyalahkan pejabat yang ada. Nanti kita cek, kita tidak akan menutup-nutupi masalah yang ada," ujarnya. (zal/)


Berita Terkait