Diduga Kangkangi Kontrak, Sony BMG Dilaporkan ke Polisi
Jumat, 28 Jul 2006 16:23 WIB
Jakarta - Pencipta lagu "Semua untuk Cinta" Irfandy Azwar alias Hendy Irfan melaporkan PT Sony BMG ke Polda Metro Jaya. Hal itu dikarenakan masalah royalti lagu yang digunakan sebagai ring back tone tidak dibayarkan sesuai kontrak yang ada.Menurut Ika Kartika Irfandy, istri sekaligus manajer Hendy Irfan, sebagaimana laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2006), dalam kontrak seharusnya Hendy mendapatkan 50 persen pendapatan bersih yang diterima Sony BMG dari ringtone, nada panggil dan juga nada tunggu.Ika melihat lagu itu telah dijadikan ring back tone sebuah provider. Melihat hal tersebut, Ika menanyakan ke Direktur Sony BMG Jan Djuhana. Akan tetapi Jan menyatakan pencipta lagu hanya berhak mendapatkan 5,4 persen.Menurut keterangan pihak Sony, pembagian royalti hanya 5,4 persen karena Sony BMG juga memberikan royalti kepada penyanyi lagu yakni Mike Mohede, pemenang Indonesia Idol 2. Padahal ring back tone itu sudah digunakan oleh 22 ribu orang.Seharusnya dari pendapatan itu Hendy menerima Rp 38,5 juta yang merupakan 50 persen dari hasil penggunaan ring back tone yang mencapai nilai Rp 77 juta. Namun sekarang hanya ditawari 5,4 persen dari Rp 77 juta.
(san/)











































