Operator Tak Perlu Wajibkan Sertifikat Halal SMS Berhadiah
Jumat, 28 Jul 2006 15:26 WIB
Jakarta - Operator telepon seluler tak perlu mewajibkan content provider (CP) atau penyelenggara SMS berhadiah untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, MUI juga tidak mengeluarkan sertifikat halal tentang hal itu. Sekretaris Umum MUI Mohammad Ichwan Syam saat dihubungi detikcom, Jumat (28/7/2006), menegaskan lembaganya tidak mengeluarkan sertifikat (labelisasi) halal SMS berhadiah layaknya sertifikat halal untuk makanan dan minuman. Yang dikeluarkan MUI hanyalah surat keterangan mengenai penyelenggaraan SMS berhadiah yang dimaksud. "Yang kita keluarkan hanya surat keterangan. Itu pun kalau penyelenggara SMS meminta surat keterangan itu ke kami. Tidak ada kewajiban," ujar Ichwan, yang juga merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini. MUI juga tidak akan proaktif untuk memantau penyelenggaraan SMS berhadiah yang kini menjamur. "MUI hanya mengimbau kepada penyelenggara SMS berhadiah untuk menghindarkan dari keharaman," ujar dia. Menurut Ichwan, penyelenggaraan SMS berhadiah yang berkembang sekarang ini berpotensi besar untuk dihukumi haram. "Untuk tidak jatuh pada keharaman, maka harus ada beberapa hal yang diperbaiki dalam penyelenggaraannya," kata dia. Karena itu, dia mengimbau agar penyelenggara SMS berhadiah bisa meyakinkan kepada masyarakat bahwa program SMS-nya tidak masuk kategori haram. Terkait hal ini, MUI telah membuat edaran sebagai imbauan kepada penyelenggara SMS berhadiah untuk menjauhi hal-hal yang haram. "Dan dalam hal ini, tidak perlu ketegasan dalam bentuk sertifikasi. Kalau penyelenggara yakin bahwa programnya tidak mengandung judi yang akhirnya berhukum haram, ya silakan saja diselenggarakan. Tapi, kita akan melihatnya," ujar dia. Ada beberapa hal yang dikritisi Ichwan terkait penyelenggaraan SMS berhadiah ini. Antara lain, mengenai besarnya tarif SMS, hadiah, dan juga konten SMS, baik itu kuis atau konten SMS lainnya. "Tentang hadiah, kalau memang hadiah itu disediakan oleh pihak ketiga, seperti sponsor, maka itu tidak haram," kata dia. Yang menjadi haram, kalau hadiah itu diberikan oleh penyelenggara dari keuntungan pengumpulan SMS. "Kalau seperti ini kan seperti bandar judi," ujar dia. Dia juga mengkritisi tentang kuis SMS yang pertanyaannya terlalu mudah, padahal tarif SMS-nya sangat mahal. "Ini mendorong orang untuk mengirimkan SMS dengan harapan agar mendapatkan hadiah. Ini juga tidak diperbolehkan," kata dia. Besarnya hadiah, ujar Ichwan, juga diharamkan dalam bentuk yang sangat besar. "Kalau hadiahnya umrah atau barang yang sangat mahal kan bisa mendorong orang untuk berkirim SMS agar mendapatkan hadiah besar itu. Ini termasuk maisir (judi)," kata dia. Mengenai konten yang bermanfaat, seperti konten berita atau konten petuah-petuah agama, menurut Ichwan, hal itu tidak dipermasalahkan. "Tapi, juga harus dilihat berapa tarif SMS-nya dan bagaimana hadiahnya," kata dia.
(asy/)











































