"Kami akan memanggil BPOM di tanggal 23 Desember untuk kita mintai keterangan, karena kita melihat secara sistem ini sudah salah kaprah. Bagaimana kemudian obat yang sudah puluhan tahun ini bisa lolos dan memakan korban jiwa," kata Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, kepada wartawan di gedung Komnas HAM Jakarta Pusat, Jumat ( 9/12/2022).
Hari mengungkapkan BPOM tidak memiliki protokol keselamatan terhadap obat-obatan yang beredar. Komnas HAM akan menyelidiki sampai ke akar permasalahan dalam kasus tersebut.
"Kita melihat bahwa BPOM juga tidak punya protokol keselamatan terhadap obat-obatan yang beredar tadi, makanya ini harus kita ungkap ke akar-akarnya dan masuk ke mafia obat. Jadi Komnas HAM akan berusaha sebaik mungkin semaksimal mungkin karena bagi kami ini kejadian luar biasa karena korbannya adalah 200 orang," tuturnya.
Hari melanjutkan laporan tentang kasus gagal ginjal akut ini bukan yang pertama. Komnas HAM sudah mendapatkan tiga aduan soal kasus tersebut.
"Sebenarnya ini bukan merupakan pengaduan pertama, ini merupakan pengaduan ketiga. Jadi Komnas HAM sudah menerima tiga pengaduan dari masyarakat sipil dan kami sudah bertindak memanggil perusahaan farmasi tersebut namun mereka mangkir," ungkapnya.
Sebelumnya, keluarga pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (GGP) melaporkan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta industri farmasi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka mendesak agar kasus tersebut ditetapkan menjadi kejadian luar biasa (KLB).
Keterangan:
Berita ini mengalami perubahan pukul 19.20 WIB. Sebab, narasumber yakni Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan mengklarifikasi keterangan pertamanya. Sebelumnya, berita ini menyebut BPOM sudah dua kali mangkir panggilan Komnas HAM. Ternyata, setelah narasumber mengklarifikasi, pihak yang dua kali mangkir panggilan adalah perusahaan farmasi, bukan BPOM.
Simak juga Video: Menkes: Biaya Pasien Gagal Ginjal Akut Ditanggung Pemerintah
(dnu/dnu)